Ayah Perkosa Putrinya Sejak 7 Tahun, Terungkap Saat Sudah Haid Lalu Hamil

Regional

Ayah Perkosa Putrinya Sejak 7 Tahun, Terungkap Saat Sudah Haid Lalu Hamil

Muh Zunkarnaim - detikKalimantan
Jumat, 03 Okt 2025 22:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pelaku kejahatan. Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Makassar -

MA (38) tega memperkosa anak kandungnya sendiri sejak korban berusia 7 tahun. Perilaku bejatnya baru ketahuan setelah korban haid, kemudian hamil.

Dilansir detikSulsel, peristiwa ini terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban kini berusia 15 tahun. Kehamilannya berusia 1 bulan. Sementara MA ditangkap di rumahnya pada Kamis (2/10).

"Ayah kandung ini melakukan tindakan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana di Mapolrestabes Makassar, Jumat (3/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya mengatakan korban sudah diperkosa beberapa kali sejak usia 7 tahun. Setelah korban mendapat haid, pelaku masih terus melancarkan aksinya hingga korban hamil.

"Ini dilakukan sudah sejak dari usia 7 tahun dan itu dilakukan berkali-kali sampai dengan korban ini berusia 15 tahun. Setelah berusia 15 tahun sudah haid ternyata hamil," lanjut Arya.

Dalih Pelaku Tergoda karena Sering Tidur Bersama

MA yang telah ditangkap langsung diperiksa secara intensif oleh polisi. Arya menerangkan, pelaku mengaku tergoda melihat anaknya karena sering tidur bersama.

"Motif-nya itu dilakukan karena si tersangka ini sering tidur bersama dengan anaknya. Sehingga tergoda untuk melakukan tindakan persetubuhan kepada anaknya sendiri," ujarnya.

Saat pertama kali kejadian, korban sedang membantu neneknya. Lalu pelaku memanggilnya ke kamar. Di dalam kamar, korban diminta memijat kepala MA, lalu diberi uang Rp 10 ribu. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya.

"Serta menyuruh korban untuk berbaring kemudian MA membuka celana korban dimana pada waktu itu korban merasakan sakit namun MA menyuruh korban untuk diam sehingga korban pun diam," kata Arya.

"Sambil mengatakan 'jangan ko tanya orang ku pukul ko itu' karena merasa takut korban pun diam," sambungnya.

Korban kini dititipkan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar untuk keamanan dan pemulihan psikologis. Sementara pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

Baca selengkapnya di sini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads