Ayah di Makassar Perkosa Anak Kandung karena Tergoda Sering Tidur Bareng

Ayah di Makassar Perkosa Anak Kandung karena Tergoda Sering Tidur Bareng

Muh Zulkarnaim - detikSulsel
Jumat, 03 Okt 2025 19:23 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat merilis kasus pencabulan anak dibawah umur.
Foto: Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat merilis kasus pencabulan anak dibawah umur. (Muh. Zulkarnaim/detikSulsel)
Makassar -

Seorang pria berinisial MA (38) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku mengaku dirinya tergoda karena sering tidur bersama korban.

"Motif-nya itu dilakukan karena si tersangka ini sering tidur bersama dengan anaknya. Sehingga tergoda untuk melakukan tindakan persetubuhan kepada anaknya sendiri," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (3/10/2025).

Arya mengatakan saat itu korban sedang membantu neneknya, lalu dipanggil oleh pelaku ke kamar. Di dalam kamar, korban memijat kepala MA, lalu diberi uang Rp 10 ribu dan di situlah pelaku melancarkan aksi bejatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serta menyuruh korban untuk berbaring kemudian MA membuka celana korban dimana pada waktu itu korban merasakan sakit namun MA menyuruh korban untuk diam sehingga korban pun diam," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Lanjut Arya, pelaku melakukan aksi bejatnya selama 3 menit. Pelaku lalu mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapapun.

"Sambil mengatakan 'jangan ko tanya orang ku pukul ko itu' karena merasa takut korban pun diam," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku diamankan di kediamannya di Kota Makassar pada Kamis (2/10). Tindakan keji tersebut diduga berlangsung sejak korban berumur 7 tahun hingga mencapai usia 15 tahun.

"Ini dilakukan sudah sejak dari usia 7 tahun dan itu dilakukan berkali-kali sampai dengan korban ini berusia 15 tahun. Setelah berusia 15 tahun sudah haid ternyata hamil," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, Jumat (3/10).




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads