Persetubuhan dan Aborsi Terbukti, Vadel Divonis 9 Tahun Penjara-Denda Rp 1 M

Persetubuhan dan Aborsi Terbukti, Vadel Divonis 9 Tahun Penjara-Denda Rp 1 M

Febryantino Nur Pratama - detikKalimantan
Kamis, 02 Okt 2025 08:00 WIB
Vadel Badjideh
Vadel Badjideh/Foto: Febryantino/detikcom
Balikpapan -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Vadel Badjideh terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta persetubuhan, terhadap anak Nikita Mirzani, LM. Ia divonis penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar.

"Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar hakim di ruang sidang pada Rabu (1/10/2025).

Dikutip detikHot, Vadel juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi kepada LM. "Dan tindak pidana melakukan aborsi, terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka dari itu atas perbuatannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari masa hukuman.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar Rupiah. Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," bebernya.

Mengenai barang bukti, majelis hakim memutuskan barang bukti berupa iPhone 14 dirampas untuk dimusnahkan. Serta iPhone 13 milik korban dikembalikannya.

Vadel dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP. Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami mengajukan banding," ujar Oya.

Terlepas dari itu, momen emosional terjadi di ruang sidang ketika Ibunda Vadel, Titin, yang hadir menyaksikan jalannya sidang, tiba-tiba pingsan dan harus dibopong Martin dan Bintang Badjideh.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Nikita melaporkan Vadel atas dugaan tindak kejahatan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal KUHP dan UU Kesehatan terkait kasus persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya, LM. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Baca selengkapnya di sini.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads