Kasus penikaman yang menewaskan seorang warga binaan berinisial AT di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara, memasuki babak baru. Pihak keluarga menyerahkan bukti baru berupa pesan singkat terakhir dari korban kepada Satreskrim Polres Tarakan pada Senin (29/9/2025).
Korban tewas setelah ditikam oleh sesama warga binaan berinisial AB pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 16.30 Wita. Sebelum insiden maut itu terjadi, AT sempat mengirimkan pesan kepada keluarganya.
"Sehari sebelum peristiwa nahas (23/9), korban mengirim pesan singkat," ujar Kuasa Hukum keluarga korban, Alif Putra Pratama dari LBH Hantam, saat mendampingi keluarga melapor ke Polres Tarakan, Senin (29/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pesan tersebut, lanjut Alif, korban AT menyebut adanya dugaan ancaman terkait utang sebesar Rp1.500.000. Korban merasa terancam dan nyawanya bisa melayang jika utang tersebut tidak segera diselesaikan.
"Bukti pesan itu diharapkan dapat mengungkap motif lain atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kami serahkan tiga lembar bukti pesan yang mengarah pada seseorang yang mungkin turut terlibat dalam pembunuhan," terangnya.
Pihak keluarga berharap bukti tangkapan layar pesan ini dapat membantu polisi mengungkap tuntas motif di balik pembunuhan tersebut. Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan berharap keadilan dapat ditegakkan.
"Kami ingin keadilan ditegakkan secara profesional bagi almarhum dan keluarga," kata Alif.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AB sebagai tersangka. Meski demikian, motif pembunuhan masih terus didalami.
"Kami belum bisa menyimpulkan apakah murni karena utang atau ada faktor lain," ucap Ridho, Selasa (30/9) melalui surat resmi yang dikeluarkan Polres Tarakan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat, tersangka AB mengaku awalnya hanya berniat mengancam korban dengan pisau dapur. Namun, situasi memanas setelah korban melontarkan kalimat tantangan.
"Korban mengatakan kepada tersangka 'Kau pikir aku anak-anak kau ancam pakai pisau'," demikian kutipan dari hasil pemeriksaan.
Tersangka yang tersulut emosi kemudian langsung menusukkan pisau ke arah dada kiri korban. Karena tersangka AB masih berstatus narapidana dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan, tidak dilakukan proses penangkapan terpisah.
"Barang bukti yang kita amankan antara lain satu buah pisau dengan panjang 20 cm, pakaian korban dan pelaku, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV dari lapas," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Lalu, Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," katanya.
(aau/aau)