Ibu Muda Nekat Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Teman Kantor Beristri

Jabodetabek

Ibu Muda Nekat Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Teman Kantor Beristri

Kurniawan Fadilah - detikKalimantan
Kamis, 26 Jun 2025 21:28 WIB
Wanita yang membuang bayi kandungnya sendiri di Palmerah, Jakarta Barat, diamankan polisi, Rabu (26/6/2025).
Foto: (dok. Istimewa)
Jakarta -

Sesosok bayi perempuan ditemukan tergeletak di sebuah gang kecil di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Bayi tersebut diketahui baru lahir karena masih ada ari-arinya.

Polisi segera melakukan penelusuran dan menangkap ibu bayi tersebut. Sang ibu sengaja membuangnya lantaran bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan rekan kerja yang sudah beristri.

Dilansir detikNews, perempuan berinisial KAD (29) itu teridentifikasi berkat rekaman CCTV. KAD tertangkap kamera saat melintas di sekitar lokasi pada Selasa (24/6) pukul 00.31 WIB. Bayi itu kemudian ditemukan oleh petugas kebersihan pada pagi pukul 06.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seorang perempuan melintas membawa kantong tas biru ke arah gang pada pukul 00.31 WIB. Beberapa detik kemudian, perempuan itu terekam kembali tanpa membawa tas, dan tangan kirinya tampak berlumuran darah," jelas Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Dari hasil analisa ini, polisi langsung mengetahui keberadaan pelaku yang tinggal tidak jauh dari lokasi bayi dibuang. Pelaku diamankan di hari yang sama dengan penemuan bayi tersebut. KAD langsung mengakui perbuatannya.

"Pada pukul 17.30 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan saat pulang ke rumahnya. Ia kemudian mengakui atas perbuatannya dan dibawa ke Mapolsek Palmerah bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Kepada polisi, KAD mengaku nekat membuang bayinya sendiri karena malu. Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan teman kantor yang sudah berkeluarga.

"Karena rasa malu dan takut lantaran bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan gelap dengan rekan kantornya yang telah berkeluarga," bebernya.

Eko menyebut pelaku bisa terancam Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku dapat dikenai Pasal 305 KUHP tentang Tindak Pidana menempatkan anak yang belum berusia 7 tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain, dengan maksud untuk melepaskan diri dari pemeliharaan anak tersebut.

Sementara itu, bayi tersebut langsung dibawa ke bidan di dekat lokasi penemuan. Kemudian bayi dipindahkan ke puskesmas untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

"Setelah dicek kesehatan oleh bidan, setelah itu bayi tersebut, bayi dipindahkan ke Puskesmas Kecamatan Palmerah," jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak.




(des/des)
Hide Ads