Satpolairud Polres Tarakan menggagalkan upaya penyelundupan kayu olahan ilegal di perairan Tarakan, Kalimantan Utara. Sebanyak 14,3 meter kubik kayu meranti tanpa dokumen diamankan dari sebuah perahu long boat. Seorang motoris kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Polairud Polres Tarakan, Iptu Prabowo Eka Prasetyo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan personel pada Minggu (21/9) sekitar pukul 03.00 Wita.
"Saat patroli, personel menemukan sebuah perahu jenis long boat dengan mesin 40 PK yang mencurigakan. Setelah dilaksanakan pengecekan, didapati perahu tersebut memuat kayu olahan," ujar Iptu Prabowo kepada awak media, Jumat (26/9/2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat petugas meminta dokumen asal-usul dan kelengkapan kayu, motoris perahu tidak dapat menunjukkannya. Maka dari itu, perahu beserta muatan dan motorisnya langsung dibawa ke Mako Satpolairud Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen. Sehingga untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami bawa ke Mako," tegasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka yang berperan sebagai motoris sekaligus juragan perahu mengaku bahwa kayu tersebut berasal dari wilayah Sekatak, dan akan dibawa ke Tarakan berdasarkan pesanan seseorang.
"Menurut pengakuan dari juragan ataupun motoris, kayu itu untuk diperdagangkan atau dijual-belikan," jelas Prabowo.
Menariknya, terdapat perbedaan signifikan antara jumlah kayu yang diakui pelaku dengan hasil pengukuran resmi. Pelaku mengaku hanya membawa 9,5 meter kubik. Namun setelah diukur oleh saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara, jumlah total kayu mencapai 408 batang atau setara dengan 14,3 meter kubik.
"Jenis kayunya, berdasarkan keterangan ahli, termasuk kelompok meranti. Kami tidak serta-merta percaya pengakuan mereka, sehingga kami datangkan ahli ukur dan hasilnya 14,3 kubik," tambahnya.
Pelaku juga mengakui bahwa itu merupakan kali kedua. Selain 14,3 kubik kayu olahan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti perahu long boat berwarna hitam dengan les biru, mesin tempel Yamaha 40 PK, pompa air, dan dua handphone.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," pungkasnya.
(sun/des)
