Sekitar 15 kubik kayu diduga ilegal diamankan di lahan bekas pabrik kayu Suaran, RT 12, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kalimantan Utara, pada Sabtu (2/8) malam. Lokasi ini kembali menjadi pusat perhatian karena sering digunakan untuk aktivitas bongkar muat kayu ilegal.
Video viral yang beredar menunjukkan sejumlah orang duduk di atas tumpukan kayu diduga ilegal di lahan Suaran. Pantauan detikKalimantan, lokasi ini strategis karena dapat diakses melalui jalur darat dan perairan, terutama saat air pasang pada malam hingga subuh, menjadikannya titik rawan aktivitas ilegal.
Seorang warga bernama Erdan merekam kronologi kejadian. Ia mengaku melihat tiga truk diduga mengangkut kayu ilegal melintas ke luar wilayah, diikuti kedatangan dua pria yang diduga aparat menuju sungai Suaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya cegat karena curiga, ternyata dari Lantamal. Empat puluh menit kemudian, speedboat Lantamal tiba dari sungai yang biasa dipakai untuk bongkar muat kayu keras seperti lembasung dan kruing," ujar Erdan kepada detikKalimantan, Senin (4/8/2025).
Erdan menyebut penggerebekan berjalan tanpa perlawanan, dan pelaku yang diamankan hanya pekerja kayu. Aktivitas ini sempat terhenti beberapa bulan lalu, namun kini kembali beroperasi.
Namun, Lantamal XIII Tarakan membantah keterlibatan mereka dalam penggerebekan tersebut. Kepala Dinas Penerangan Lantamal XIII Letkol Laut (P) Ismon A menegaskan bahwa Lantamal XIII tidak membenarkan informasi penggerebekan kayu ilegal.
"Hasil koordinasi dengan staf Satuan Kapal Patroli (Satrol), tidak ada berita tersebut. bagaimana kami mau menanggapi? Kami tidak tahu sumber berita atau laporan masyarakatnya dari mana," ujarnya kepada detikKalimantan, Selasa (5/8/2025).
Sementara itu, pengusaha kayu legal bernama Darius mengeluhkan dampak kayu ilegal terhadap usaha berizin. Menurutnya, harga kayu ilegal yang lebih murah karena bebas pajak merusak pasar usaha legal.
"Kayu ilegal masuk lewat pelabuhan gelap tanpa SKSHHK, jelas tidak punya dokumen resmi," ujarnya, Senin (4/8/2025).
Darius juga mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap penampungan kayu di Tarakan. Ia mengaku pernah melapor ke Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Gakkum Kaltim, namun tidak ada tindak lanjut.
(des/des)