Maling Katalis Knalpot Beraksi dalam 10 Menit, Untung Rp 3 Juta

Maling Katalis Knalpot Beraksi dalam 10 Menit, Untung Rp 3 Juta

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 16 Sep 2025 21:00 WIB
Polresta Pontianak menangkap spesialis pencuri katalis mobil. (Ocsya Ade CP)
Foto: Polresta Pontianak menangkap spesialis pencuri katalis mobil. (Ocsya Ade CP)
Pontianak -

Dua pelaku spesialis pencurian katalis knalpot masih ditahan di Polresta Pontianak. Rupanya para pelaku hanya butuh waktu 10 menit untuk mencuri katalis.

Dalam aksi kilatnya itu, mereka bisa untung seharga Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta. Dijelaskan Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, katalis yang dicuri berasal dari mobil jenis Grand Max.

Padahal diketahui harga katalis knalpot baru mobil Grand Max bisa mencapai Rp 18 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Katalis ini harganya mahal karena mengandung tiga logam mulia. Jadi pelaku ini beraksi hanya dalam waktu 10 menit saat korban lengah. Bayangkan 10 menit langsung dapat uang 3 juta rupiah, padahal harga bekasnya bisa capai 6 juta rupiah," kata Agus, Selasa (16/9/2025).

Agus melanjutkan, dalam kasus ini ada dua pelaku yang diamankan. Yakni seorang lelaki berinisial AS (28) dan perempuan NV.

Kedua pelaku ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak di sebuah rumah di Jalan Prasetya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (15/9/2025) sekira pukul 17.45 WIB.

"Pelaku AS ini residivis. Dia mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian di 13 TKP. Satu TKP bersamaan, jadi total semuanya 14 TKP. Kami juga sedang memburu satu nama yang membeli katalis curian ini," kata Agus.

Agus menyebut dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan survei dulu untuk mencari mobil Grand Max yang dapat dicuri katalisnya. Ketika situasi aman dan korban lengah, pelaku mengambil katalis knalpot mobil tersebut.

Pelaku selalu mengincar katalis knalpot Grand Max karena dianggap cukup mudah untuk mendapatkannya. Pelaku menggunakan kunci khusus untuk membuka baut knalpot, kemudian memotong bagian katalis menggunakan mesin gerinda.

"Pelaku menjual katalis Grand Max itu ke media sosial Facebook seharga 2,5 juta hingga 3 juta rupiah. Pelaku juga mengaku telah mengirim ke pembeli yang ada di pulau Jawa," kata Agus.

Saat diwawancarai, pelaku AS mengaku sudah 14 kali melakukan aksinya pada awal tahun 2025. Dia mencuri katalis setiap bulan, saat ada permintaan khusus dari pembeli di pulau Jawa.

"Jadi kalau ada yang minta carikan, saya baru beraksi. Kadang ada yang dijual 2 juta, ada yang 3 juta. Langsung saya kirim ke ekspedisi karena dia (yang beli) dari Jawa," ujar AS.

Ia juga ngaku mengerti cara mencuri katalis dan bisa dijual itu dari Facebook. Ada seseorang temannya di media sosial yang mengajarkannya.

Saat ini, AS dan NV masih ditahan di Polresta Pontianak. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam penjara di atas lima tahun.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads