Sejoli Pengedar Narkoba di Ketapang Digerebek di Kos-kosan

Sejoli Pengedar Narkoba di Ketapang Digerebek di Kos-kosan

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Selasa, 16 Sep 2025 13:29 WIB
Sejoli pengedar narkoba di Ketapang digerebek di kos-kosan.
Sejoli pengedar narkoba di Ketapang digerebek di kos-kosan. Foto: Dok. Polres Ketapang
Ketapang -

Tim Opsnal Reskrim Polsek Delta Pawan menangkap sejoli yang diduga mengedarkan narkoba. HM (32) dan YAS (31) ditangkap di salah satu kamar kos di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Minggu (14/9) sekira pukul 08.30 WIB.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Delta Pawan Ipda Chepry penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Mereka mengeluhkan sering terjadinya transaksi narkoba di kos tersebut.

"Setelah dilakukan pendalaman, kemudian dilakukan di kamar kos yang dimaksud. Penggerebekan pada pagi hari dan keduanya tidak bisa mengelak lagi," kata Chepry, Salasa (16/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kamar kos itu, tim mendapati seorang pria berinisial HM dan wanita inisial YAS. HM merupakan warga Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan. Sedangkan YAS warga Kecamatan Tumbang Titi.

"Mereka langsung diamankan berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika," kata Chepry.

Tim juga menemukan barang bukti berupa selembar plastik klip warna bening yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 0,85 gram, bong plastik atau alat isap sabu, serta bukti lainnya.

Tim juga melakukan penggerebekan di lokasi kedua, yakni di kamar kos di Kelurahan Kauman. Di sana, tim menemukan sejumlah barang bukti seperti brankas besi warna merah yang didalamnya terdapat tiga plastik transparan berisi sabu seberat 190,64 gram, serta 129 butir pil ekstasi berbagai warna.

"Barang bukti ini diakui kepunyaan pelaku HM. Dari pengakuannya, bahwa barang haram tersebut baru datang dari Kota Pontianak sehari sebelumnya. Rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Ketapang," kata Chepry.

Usai penggeledahan dan penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads