Perusahaan Ubah Hutan Jadi Tambang-Lahan Sawit? Siap-siap Didenda Satgas PKH

Nasional

Perusahaan Ubah Hutan Jadi Tambang-Lahan Sawit? Siap-siap Didenda Satgas PKH

Rumondang Naibaho - detikKalimantan
Jumat, 12 Sep 2025 18:30 WIB
Kejaksaan Agung melakukan penyerahan lahan hasil sitaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara Tbk yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas)PKH Kejaksaan Agung pada tahap ke empat ini menyerahkan sebanyak 674.000 hektar lahan sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara Tbk, Terdiri dari 245 perusahaan atau korporasi yang tersebar di 15 provinsi.
Satgas PKH. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Revisi peraturan pemerintah mengenai sanksi administrasi pelanggaran kawasan hutan resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Perusahaan yang menggunakan hutan sebagai tambang maupun lahan sawit secara ilegal nantinya akan didenda.

Dilansir detikNews, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2024 Tahun 2021, penghitungan dan penagihan denda tersebut akan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Bahwa dari Sekretariat Negara pada 10 September 2025 perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif Bidang Kehutanan. PP 24 Tahun 2021 telah ditandatangani oleh Presiden," jelas Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febria menegaskan para pelaku pelanggaran penggunaan kawasan hutan akan langsung ditertibkan dan ditindak sesuai hukum sejak peraturan pemerintah tersebut terbit. Dia memastikan pihaknya akan melakukan penghitungan secara cermat.

"Sehingga secepatnya setelah kami terima perubahan ini, Satgas PKH akan konsentrasi dan serius fokus untuk melakukan perhitungan dan penagihan terhadap subyek hukum yang telah dilakukan penguasaan kembali," jelas Febrie.

Pihaknya juga sudah mulai menyusun penagihan denda kepada korporasi yang terbukti melanggar.

"Jadi kita akan memulai karena ini sudah ada, bagaimana penanganannya nanti tarik dendanya kepada beberapa pelaku usaha yang kebunnya telah kita kuasakan kembali akan kita lakukan penagihan," terangnya.

Sebagai informasi, Satgas PKH dibentuk berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.

Dalam prosesnya Satgas PKH telah menguasai kembali 3.325.133.,20 hektare lahan yang merupakan kawasan hutan. Jumlah itu telah jauh melebihi target yang sudah ditetapkan, yakni hanya 1.000.000 hektare lahan sawit.

Artikel ini telah tayang di detikNews.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads