Entah apa yang ada di benak EP (32), ia tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia delapan tahun. MA (8) meninggal di tangan EP setelah dianiaya dengan beragam benda tumpul.
MA adalah anak kandung dari SW (33), pria yang dinikahi secara siri oleh EP. Saat kejadian, SW hanya diam saja melihat EP menganiaya anak kandungnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kediaman kedua pelaku di Jalan APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim pada Rabu (3/9). Diketahui keduanya menganiaya MA lantaran kesal karena dinilai nakal dan sulit diberitahu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sang ibu tiri pun melampiaskan emosinya, sementara SW hanya diam melihat tindakan istrinya itu.
"Jadi bisa dibilang takut istri, karena saat istrinya melakukan penganiayaan ayah korban ini diam saja, makanya kami tetapkan tersangka juga karena ada pembiaran," ujar Kasi Humas Polres Kutim, Aiptu Wahyu Winako, Selasa (9/9/2025).
Pasangan SW dan EP memang kerap melakukan penganiayaan terhadap MA. Hanya saja intensitas kekerasan lebih banyak dilakukan oleh EP mengingat dia yang sering bersama MA.
"Suaminya ini jarang di rumah karena kerja, jadi anak ini kurang perhatian dari orang tuanya, makanya kalau nakal itu disebabkan kurangnya perhatian," ungkapnya.
Selain itu SW dan EP juga pilih kasih terhadap anak-anaknya. SW dan EP diketahui memiliki anak dari pernikahan siri mereka, yang tidak mengalami nasib serupa dengan MA.
"Di rumah itu juga sebenarnya ada anak lagi dari ayah korban dan istri sirinya, jadi bisa disebut sama anak kandungnya gak perhatian tetapi sama anak dari istri siri disayang," terangnya.
Kasus ini terungkap setelah paman korban melaporkan kejanggalan saat melihat jenazah MA.
"Saat itu, tubuh korban penuh luka memar dan bengkak, sehingga menimbulkan kecurigaan Pada paman korban," kata Wahyu.
Wahyu menjelaskan dari hasil autopsi rumah sakit menunjukkan korban mengalami kekerasan tumpul dan tajam. Terdapat luka memar di kepala, wajah, leher, hingga dada, serta luka tusuk di kepala. Dokter juga menemukan patah tulang dasar kepala dan perdarahan otak.
"Korban meninggal akibat kekerasan tumpul di kepala yang menekan batang otak hingga menyebabkan henti napas," jelas Wahyu.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celana korban, sapu, pel lantai, hingga balok kayu yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Kutim. Atas kejadian tersebut keduanya dijerat Pasal 80 ayat (1)-(4) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Keduanya diancam hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(aau/aau)