Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) tengah memburu 3 tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan aset tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Kalbar. Ketiga tersangka ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiganya adalah Samsiar Ismail sebagai Direktur Umum tahun 2015, Sudirman HMY sebagai Direktur Utama tahun 2015, dan M Faridhan sebagai Ketua Panitia Pengadaan tahun 2015. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Kalbar Subeno menegaskan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah alat bukti yang cukup.
"Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, penyidik telah melayangkan surat panggilan secara sah sebanyak tiga kali kepada para tersangka untuk kepentingan pemeriksaan. Namun, hingga pemanggilan terakhir, para tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang sah," kata Subeno, Senin (17/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar itulah, penyidik melakukan upaya paksa untuk menghadirkan para tersangka dengan mendatangi alamat tempat tinggal yang diketahui. Namun, keberadaan para tersangka tidak ditemukan.
"Upaya kami mencari keterangan baik dari warga maupun Ketua RT setempat juga sudah dilakukan. Namun para tersangka sudah tidak berada di alamat sebagaimana tertera dalam surat panggilan tersebut," beber Subeno.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, penyidik juga telah melakukan pemanggilan tersangka melalui pengumuman resmi di media massa.
"Karena para tersangka ini tetap tidak hadir dan diduga dengan sengaja menghindari proses hukum, maka kami pada Jumat (14/3) kemarin resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka," tegasnya.
Penyidik Kejati Kalbar meminta bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melaporkan kepada pihak berwenang. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka penegakan hukum.
Untuk diketahui, kasus tindak pidana korupsi ini bermula saat BPD melaksanakan kegiatan pengadaan tanah seluas 7.883 meter per segi untuk dibangun kantor pusat dengan total harga sebesar Rp 99,1 miliar.
Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat hak milik lebih kurang sebesar Rp39 miliar.
Saat ini, perhitungan telah dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(des/des)