Seorang ibu tiri berinisial EP (32) dan ayah kandung korban SW (33) ditangkap setelah menganiaya anak mereka, MA (8), hingga meninggal dunia. Kasus ini terungkap setelah paman korban melaporkan kejanggalan saat melihat jenazah MA.
"Saat itu, tubuh korban penuh luka memar dan bengkak, sehingga menimbulkan kecurigaan Pada paman korban," kata Kasi Humas Polres Kutim, Aiptu Wahyu Winako, Selasa (9/9/2025).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kediaman kedua pelaku di Jalan APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim pada Rabu (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu menjelaskan dari hasil autopsi rumah sakit menunjukkan korban mengalami kekerasan tumpul dan tajam. Terdapat luka memar di kepala, wajah, leher, hingga dada, serta luka tusuk di kepala. Dokter juga menemukan patah tulang dasar kepala dan perdarahan otak.
"Korban meninggal akibat kekerasan tumpul di kepala yang menekan batang otak hingga menyebabkan henti napas," jelas Wahyu.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celana korban, sapu, pel lantai, hingga balok kayu yang diduga digunakan dalam penganiayaan.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Kutim. Atas kejadian tersebut keduanya dijerat Pasal 80 ayat (1)-(4) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Keduanya diancam hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(bai/bai)