Modus 2 WN China Bobol Rumah dan Gasak Harta Rp 4,5 M

Jabodetabek

Modus 2 WN China Bobol Rumah dan Gasak Harta Rp 4,5 M

Wildan Noviansah - detikKalimantan
Selasa, 09 Sep 2025 22:00 WIB
Polres Metro Tangerang Kota menangkap 2 WN China pembobol Rp 4,5 miliar di rumah warga.
Foto: Polres Metro Tangerang Kota menangkap 2 WN China pembobol Rp 4,5 miliar di rumah warga/(dok. Istimewa)
Balikpapan -

Bagaimana dua warga negara (WN) China, Feng Shangwei (49) dan Huang Xiabo (39) membobol rumah kosong di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, dan menggasak harta benda senilai Rp 4,5 miliar?

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden M Jauhari mengatakan mereka melancarkan aksinya secara random. Mereka menyasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.

Setelah menemukan target, mereka masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan merusak pintu. Lalu, para pelaku menggasak barang berharga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai Dolar AS dan Rupiah, serta perhiasan senilai total Rp 4,5 miliar," kata Jauhari kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).

Para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian. Aksi pembobolan rumah itu terjadi pada 25 Agustus 2025.

Sementara itu, identitas keduanya diketahui usai mereka menginap di sebuah hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada 20 Agustus. Setelah beraksi, mereka bergerak menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk pulang ke negara asal.

"Para pelaku menggunakan jasa taksi menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk meninggalkan wilayah Indonesia sekitar pukul 23.30 WIB, tujuan Shanghai," ucapnya.

Mereka ditangkap saat hendak naik pesawat di Bandara Soetta. Saat ini, mereka ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Sementara itu, satu pelaku inisial CW (40) melarikan diri lantaran berangkat lebih dulu ke negara asalnya.

"Kita telah berkoordinasi dengan Divhubter/Interpol untuk menangkap pelaku DPO. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota. Pasal yang disangkakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini sebelumnya tayang di detikNews dengan judul Polisi Ungkap Modus WN China Bobol Rumah di Tangerang dan Gasak Harta Rp 4,5 M.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads