Polisi menangkap pelaku yang melarikan uang bank pelat merah sebesar Rp 10 miliar berinisial A di Solo, Jawa Tengah. Polisi juga mengamankan sejumlah uang curian yang dibungkus menggunakan tiga karung. Ini penampakannya.
Dilansir detikJateng, uang curian itu dimasukkan ke dalam tiga karung warna putih dan dibawa polisi ke Mapolresta Solo. Tiga polisi membawa masing-masing satu karung untuk dibawa ke unit Reskrim Polresta Solo di lantai dua.
Di dalam karung itu terdapat uang pecahan Rp 100 ribu. Tampak uang pecahan Rp 100 ribu itu diikat dengan benang sekitar Rp 100 juta. Dalam karung terdapat beberapa ikat uang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Namun tampak ada beberapa pecahan yang tidak terikat oleh benang. Belum diketahui berapa total uang yang diamankan pihak kepolisian dari tersangka A.
Polisi pun telah menyita dua unit mobil, yakni jenis Toyota Avanza Veloz warna hitam nomor polisi H-1959-UF, yang diketahui kendaraan operasional milik bank tempat pelaku bekerja.
Satu mobil lainnya, Daihatsu Sigra yang merupakan milik mitra taksi online, yang membawa pelaku dan uang hasil curian ke Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan A kabur menggunakan mobil operasional kantor yang di dalamnya ada uang Rp 10 miliar. Di jalan, A berkenalan dengan seorang sopir taksi online tersebut.
"Sebenarnya dia ojol (taksi online). Saat membantu (tersangka), dia mematikan aplikasi. Baru kenal di jalan. Nggak sampai pakai aplikasi," kata Prasetyo kepada awak media di Mapolresta Solo, Senin (8/9/2025).
Baca berita selengkapnya di sini.
(bai/bai)