Kepolisian Resor (Polres) Tarakan telah mengungkap kasus pencurian di Pesantren Tahfidz Daarul Quran Kalimantan Utara, Jalan Sei Bengawan RT 18, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara. Dua tersangka, RD (22) dan JM (29), ditangkap terkait pencurian 11 kursi lipat dan satu terali dari kelas 3 SMP di pesantren tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdilah menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin, (25/8/2025), sekitar pukul 19.00 Wita. Pencurian tersebut mulanya diketahui salah seorang pengajar di pesantren, yang menemukan 11 kursi lipat dan satu terali di kelas hilang saat sedang mengajar.
"Pelapor saat itu mendapati kursi-kursi di kelas 3 SMP pesantren sebanyak 11 buah hilang, begitu juga dengan satu tralis jendela. Kerugian material ditaksir mencapai Rp 15 juta," ujar AKP Ridho.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penyelidikan, tersangka RD yang diketahui adalah seorang pengangguran, memanfaatkan kelas yang tidak terkunci pada sore hari untuk masuk dan mencuri 11 kursi lipat.
Kursi-kursi tersebut dilepas bagian-bagian kayu dan busanya, lalu dimasukkan ke dalam dua karung. RD kemudian menghubungi tersangka JM untuk menjual barang curian tersebut ke pengepul besi tua.
"Dari penjualan 11 kursi tersebut, mereka mendapatkan Rp 130 ribu. RD menerima Rp 100 ribu, sedangkan JM mendapat Rp 30 ribu," kata Ridho.
Penangkapan dilakukan setelah Unit Subdit III Jatanras Polres Tarakan melakukan penyelidikan. RD diamankan di sebuah rumah tak berpenghuni di Jalan Sei Bengawan RT 18, saat sedang memasak.
"JM ditangkap saat sedang nongkrong, di sebuah warung tidak jauh dari lokasi," imbuhnya.
AKP Ridho juga menghimbau masyarakat Tarakan untuk lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan rumah dan barang berharga.
"Pastikan pintu dan jendela terkunci saat meninggalkan rumah. Jangan tinggalkan kunci di kendaraan, karena ini bisa menjadi celah bagi pelaku kejahatan," tegasnya.
Kepada RD, polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan JM disangkakan Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
(aau/aau)