Bareskrim menahan wanita bernama Laras Faizati (21) akibat kontennya mengajak massa untuk membakar Mabes Polri dalam rangkaian aksi di Jakarta pada minggu lalu. Penangkapan dan penahanan Laras ini disesalkan oleh keluarga.
Mengutip detikNews, Laras ditangkap pada Senin (1/9). Direktur Tidak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap bahwa Laras membuat konten hasutan melalui akun Instagramnya ketika aksi massa berlangsung di Mabes Polri.
"Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," jelas Himawan pada Rabu (3/9/2025) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laras dijerat Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
"Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Yang bersangkutan memposting pada saat ada demo di Mabes Polri di mana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4008,"
Penangkapan dan penetapan tersangka Laras ini diprotes keluarga. Melalui kuasa hukum mereka, Abdul Gafur Sangadji, keluarga menyebut bahwa konten Laras hanya berupa luapan kekecewaan terhadap institusi Polri dan Laras bukan satu-satunya. Kekecewaan itu bersumber dari tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob.
Gafur mengatakan hingga kini tidak mengetahui siapa pihak yang melaporkan Laras. Dia juga menilai penangkapan dan penetapan tersangka ini menyalahi prosedur karena tidak ada proses meminta keterangan Laras lebih dulu.
"Dan pada tanggal 31 (Agustus), beliau dilaporkan dan tanggal 31 itu juga beliau langsung ditetapkan sebagai tersangka dan pada tanggal 1 kemarin beliau langsung dilakukan penjemputan paksa oleh pihak Siber Bareskrim Polri tanpa tidak pernah ada proses meminta klarifikasi dan penjelasan dari Saudari Laras," tegas Gafur.
Sosok Laras Faizati
Gafur menjelaskan, Laras merupakan salah satu anak muda yang memiliki potensi besar bagi bangsa. Laras disebut memiliki banyak pengalaman internasional.
"Beliau punya pengalaman internasional, beliau menguasai bahasa Inggris dengan sangat baik, beliau bergaul dalam komunitas internasional. Tapi kemudian beliau hari ini harus ditahan oleh Bareskrim Polri karena kritikan dan kekecewaannya terhadap Bareskrim," ucapnya.
Gafur juga mengonfirmasi bahwa Laras bekerja di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) atau Majelis Antar-Parlemen ASEAN. Gafur menyebut Laras memiliki latar belakang yang baik.
"Kerja di sebuah organisasi internasional namanya AIPA di bawah organisasi ASEAN. AIPA itu adalah ASEAN Inter-Parliamentary Assembly dan dia adalah anak muda Indonesia yang bekerja di AIPA," lanjutnya.
Pihak AIPA sendiri mengambil tindakan dengan memberhentikan Laras karena tindakan pelanggaran disiplin. AIPA memastikan unggahan yang dibuat Laras merupakan pandangan pribadi dan tidak mewakili AIPA. Namun, AIPA mengakui bahwa pada saat unggahan itu dibuat, Laras masih menjadi staf mereka.
"Sekretariat ingin mengklarifikasi bahwa unggahan yang dimaksud dibuat di akun media sosial pribadi individu tersebut, dalam kapasitas pribadinya, dan semata-mata mewakili pendapat pribadinya," ungkap Secretary General of AIPA, H.E. Ar. Siti Rozaimenriyanty Dato Haji Abdul Rahman dalam unggahan AIPA di Instagram, Rabu (3/9/2025).
"Meskipun tindakannya sepenuhnya bersifat pribadi dan di luar kendali lembaga, Sekretariat mengakui keseriusan implikasinya terhadap hubungan AIPA dan ASEAN," katanya.
Selain memberhentikan Laras, AIP juga melakukan evaluasi internal. PIhaknya akan merumuskan SOP terkait edukasi staf setelah kejadian ini.
"Sekretariat sedang melakukan evaluasi internal, termasuk perumusan prosedur operasi standar yang jelas serta edukasi dan kesadaran staf yang berkelanjutan," lanjutnya.
Baca selengkapnya di detikNews.
Simak Video "Video Ibunda Laras Faizati Mohon ke Prabowo-Kapolri Agar Anaknya Dibebaskan"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)