Haji Maksum, terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Tarakan, kini bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Pengadilan Negeri Kelas II Tarakan menyetujui permohonan alih penahanan menjadi tahanan rumah, mempertimbangkan Haji Maksum kini sudah berusia lanjut yakni 65 tahun.
Kuasa hukum Haji Maksum, Indrawati, mengkonfirmasi bahwa alih penahanan ini disetujui majelis hakim pada sidang Rabu (27/8/2025).
"Status beliau sampai saat ini sudah peralihan penahanan, yaitu tahanan rumah," ujar Indrawati pada detikKalimantan, Kamis (4/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Indrawati, permohonan ini diajukan karena kondisi fisik Haji Maksum yang sudah tua. Indrawati dan istri Haji Maksum bertindak sebagai penjamin dalam penahanan rumah.
"Kami mengajukan permohonan agar beliau dialihkan penahanannya. Karena melihat kondisi beliau juga kan sudah tua, takutnya nanti mempengaruhi fisiknya beliau," jelasnya.
Indrawati menambahkan, ada syarat-syarat tertentu yang diberikan majelis hakim, termasuk alasan khusus dan keberadaan penjamin.
"Syaratnya yang memang kan satu, harus ada alasan tertentu lah untuk dilakukan penahanan rumah. Kemudian ada penjamin," katanya.
Kembalinya Haji Maksum ke rumah disambut baik oleh keluarga. Sebagai seorang imam dan tokoh masyarakat suku Banjar, Haji Maksum dikenal sebagai tokoh agama dan adat. Indrawati berharap, dengan menjadi tahanan rumah, Haji Maksum bisa lebih tenang menjalani proses persidangan tanpa tekanan.
Dalam sidang pada Rabu (27/8/2025), saksi-saksi dari kecamatan, kelurahan, dan RT memberikan keterangan seputar legalitas tanah. Indrawati menilai keterangan mereka mendukung Haji Maksum.
"Dari keterangan mereka, bisa kami simpulkan bahwa tidak bisa dibuktikan bahwasannya Pak Haji Maksum ini melanggar Pasal 263 itu sesuai dakwaan Jaksa," ucap Indrawati.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memberikan tanggapan resmi pasca-keterangan saksi. Agenda sidang selanjutnya pada Senin (8/9/2025) mendatang masih pemeriksaan saksi. Indrawati yakin Haji Maksum tidak bersalah dan berharap bunyi putusan pun demikian.
"Kami harapannya ya karena memang beliau tidak bisa dibuktikan, kami mintanya dibebaskan dari segala tuntutan itu. Dan semua hak-haknya dipulihkan, nama baiknya," tutur dia.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari sengketa tanah seluas 30.000 m² di Jalan Bhayangkara RT 64, Karang Anyar, Tarakan Barat. Haji Maksum mengklaim menguasai tanah itu sejak 1984, didukung bukti seperti pondok, tanaman, dan pembayaran pajak rutin.
Namun, pada April 2024, pihak ketiga diduga merusak tanah untuk pembangunan apartemen. Laporan Haji Maksum ke Polres Tarakan pada 19 November 2024 dihentikan pada 28 April 2025, karena dianggap sengketa perdata. Haji Maksum kemudian ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 263 KUHP.
(aau/aau)