Napi Siksa-Sodomi Sesama Tahanan Kasus Pemerkosaan, Korban Masuk RS

Regional

Napi Siksa-Sodomi Sesama Tahanan Kasus Pemerkosaan, Korban Masuk RS

Andhika Dwi - detikKalimantan
Rabu, 03 Sep 2025 19:01 WIB
M Rofian, pengacara napi korban pemerkosaan atau sodomi sesama tahanan di Lapas Kelas IIA Kediri
Kuasa hukum napi yang mengaku diperkosa sesama napi. Foto: Andhika Dwi/detikJatim
Kediri -

Seorang terpidana kasus pencabulan sesama jenis menyiksa dan memperkosa sesama tahanan di Lapas Kelas IIA Kediri. Korban harus dilarikan ke rumah sakit.

Dilansir detikJatim, terduga pelaku penganiayaan dan kekerasan seksual itu bernama Reymond (30). Sementara korban berinisial A (20), terpidana kasus pemerkosaan.

Pengacara korban, M Rofian, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban bercerita apa yang dialaminya di dalam tahanan. Korban sempat dirawat di RSUD Simpang Lima Gumul, Kediri sejak Rabu (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kekerasan yang dialami korban antara lain diperkosa dan disodomi. Selain itu, korban juga mengaku dipaksa memakan isi staples hingga cacing.

"Korban disodomi, bahkan dipaksa menelan benda-benda berbahaya. Perutnya mengalami gangguan hingga tidak bisa buang air besar," ungkap Rofian, Rabu (3/9/2025).

Rofian lantas mendatangi Lapas Kelas IIA Kediri dan mengklarifikasi kasus penganiayaan dan sodomi yang dialami kliennya. Rofian menyebut pelaku menyodomi korban lebih dari satu kali. Saat korban menolak, pelaku diduga geram dan akhirnya menganiaya korban.

Rofian juga menyebut bahwa pelaku dibantu oleh napi lain bernama Adam Subroto. Penganiayaan dan kekerasan seksual itu, katanya, membuat kliennya enggan makan hingga kondisi kesehatannya terus melemah. Baik fisik maupun psikis.

"Klien kami trauma berat. Bahkan enggan makan karena terus teringat dipaksa menelan cacing," katanya.

Saat diklarifikasi ke Lapas, kata Rofian, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, pelaku membantah telah menyodomi korban beberapa kali. Korban dan pelaku telah ditempatkan di sel terpisah sebelum pelaku dibawa ke rumah sakit.

Kejadian ini rencananya akan dilaporkan ke polisi. Rofian menduga kuat kekerasan yang dialami kliennya telah berlangsung selama beberapa bulan.

"Kami segera membuat laporan resmi ke kepolisian dan meminta visum dari rumah sakit. Ini harus diproses secara hukum agar tidak terulang," tegas Rofian.

Artikel ini telah tayang di detikJatim.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads