Maria Matilde Muñoz (73), seorang warga negara Spanyol, dilaporkan hilang selama sebulan saat berlibur di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Setelah hampir dua bulan menghilang, Maria ditemukan. Namun, dalam keadaan sudah menjadi jasad. Maria dibunuh.
Dilansir detikBali, Maria dilaporkan hilang sejak awal Juli. Maria diketahui tengah berlibur ke Lombok dan menginap di sebuah hotel di kawasan Senggigi sejak 13 Juni 2025. Terakhir kali Maria terlihat pada 1 Juli 2025 pukul 10.00 Wita.
Setelah Maria menghilang, Kedutaan Besar Spanyol membuat laporan melalui Kementerian Luar Negeri RI. Perempuan kelahiran 11 September 1952 itu memiliki ciri-ciri tinggi badan 150 cm, kulit berkerut, dan rambut putih pendek bergelombang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kurang lebih dua bulan sejak terakhir kali terlihat, tepatnya pada 30 Agustus 2025, jasad Maria ditemukan tergeletak di Pantai Senggigi. Warga setempat menemukannya di bibir pantai sekitar pukul 21.10 Wita. Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap memastikan identitas jasad yang tinggal tulang belulang tersebut.
"Ya, korban sudah kami identifikasi sebagai Maria Matilde Munoz," ujar Yasmara, Minggu (31/8/2025).
Jenazah Maria dibawa ke RS Bhayangkara Polda NTB untuk dipastikan penyebab kematiannya. Dari tanda-tanda fisik, diduga kuat Maria dibunuh. Polisi pun menelusuri terduga pelaku.
Singkat cerita, polisi menangkap dua pelaku yakni SU (34) dan HR alias (GE). Keduanya merupakan warga Dusun Loco, Desa Senggigi, Kecamatan Batu Layar. Salah satunya bekerja di hotel tempat Maria menginap terakhir kali.
SU dan HR mengakui perbuatan mereka dua bulan sebelumnya. Mereka membunuh Maria pada 2 Juli 2025, sehari setelah Maria terakhir kali terlihat. Mereka juga mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut.
Yasmara mengungkapkan, pelaku awalnya masuk ke dalam kamar hotel Maria melalui jendela samping. Maria sedang tidur saat itu. Mereka langsung membekap wajah Maria dengan handuk. Tubuh Maria diduduki supaya tidak bisa melawan. Maria tewas karena kehabisan napas.
Setelah Maria meninggal, SU dan HR membawa jasadnya ke Pantai Senggigi dan menguburnya di pasir. Tepatnya di tikungan Alberto. Tak lupa pelaku juga memberikan tanda lokasi kuburan.
"Mereka (pelaku) mengubur korban di tepi pantai yang berpasir. Kedalamannya sekitar 50 sentimeter (cm), dan mereka kasih penanda di sana menggunakan batu," ungkap Yasmara.
Soal motif, SU dan HR mengaku nekat membunuh Maria karena ingin menguasai barang pribadi miliknya. Polisi juga mendalami adanya motif lain serta keterlibatan pihak lain.
"Ada beberapa barang milik korban, yang pertama handphone, kedua uang tunai sebesar Rp 3 juta. Sementara motif ekonomi saja yang diakui pelaku. Kami masih dalami untuk motif serta keterlibatan pihak lainnya," jelas Yasmara.
SU dan HR dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun hingga hukuman mati.
Baca selengkapnya di detikBali.
Simak Video "Video: Perampok yang Tewaskan Lansia di Bali Pakai Hasil Curian untuk Judol"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)