Dukun bermodus gandakan uang di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Alfian (57) membacok pasiennya Kwek Tjue (67) hingga tewas. Ia emosi pasien melanggar kesepakatan.
Dikutip detikSumut, berikut ini kronologi selengkapnya. Peristiwa itu berawal pada 16 Agustus 2025. Saat itu, korban bersama anaknya, E (38) mendatangi rumah pelaku di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan. Korban meminta bantuan pelaku untuk menggandakan uangnya.
"Modusnya yang pertama korban ini sedang susah, korban dan tersangka sudah lama kenal. Korban datang bersama anaknya yang perempuan, maksud hati datang menjumpai tersangka untuk meminta bantuan, untuk menggandakan uang," kata Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, Selasa (26/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku sempat meminta korban menyiapkan uang Rp 100 juta untuk digandakan. Namun pada akhirnya mereka sepakat uang yang akan digandakan cukup Rp 20 juta.
Tapi pada saat yang telah ditentukan, korban hanya membawa uang Rp 1,1 juta. Alfian lalu mengajak korban menuju Jalan Lembaga, Dusun 11, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, untuk melakukan ritual mandi. Sementara anak korban ditinggal di rumah pelaku bersama dengan anak pelaku dan tetangganya.
Ketika menuju lokasi ritual, pelaku sempat menghentikan sepeda motor dan membeli kelapa muda untuk persyaratan ritual. Tiba di lokasi, pelaku membelah kelapa muda itu dan meminum airnya sebagian, sedangkan sebagiannya lagi diminumkan ke korban.
"Saat korban disuruh membakar dupa dengan duduk bersila membelakangi tersangka, tersangka langsung membacok leher korban sampai jatuh," jelas Ras Maju.
Usai memastikan korban tak bernyawa, pelaku pulang ke rumahnya. Sebelum tiba di rumah, pelaku sempat mencuci motor tersebut. Di rumahnya, pelaku menyuruh anak korban masuk ke dalam untuk ritual. Sementara anak pelaku dan tetangganya diminta untuk mengunci pintu rumah dari luar.
Setelah pintu terkunci, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu kecil yang berada di rumah tersebut. "Di dalam rumah, anak korban disuruh melakukan ritual juga dengan duduk bersila membelakangi tersangka," sebutnya.
Anak korban mulai menanyakan keberadaan ayahnya. Saat itu, pelaku berdalih bahwa korban tengah membeli makanan. Namun karena korban tak kunjung pulang. Anak korban terus mempertanyakan keberadaan ayahnya.
Pelaku Pingsan Usai Kemaluannya Ditendang
Karena ditanya terus-menerus, pelaku emosi dan menganiaya anak korban dengan cara memukul, mencekik, menginjaknya. Saat dianiaya itu, anak korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang kemaluan pelaku.
Pelaku tidak sadarkan diri. Anak korban pergi melarikan diri dan meminta pertolongan ke kepala dusun (kadus) setempat.
Setelah itu, kadus melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Saat petugas mengecek rumah pelaku, yang bersangkutan sudah tidak berada lagi di rumah tersebut.
"Di dalam rumah, begitu dikunci dari luar, menyuruh anak korban ritual, padahal niat dia kita duga mau bunuh anak korban juga. Anak korban melarikan diri, pelaku pingsan, sadar, terus langsung lari," kata Ras Maju.
Lalu, pada 23 Agustus 2025, petugas mendapatkan informasi soal penemuan mayat di Jalan Lembaga, tempat pelaku dan korban melakukan ritual. Saat dicek ke lokasi, anak korban membenarkan bahwa mayat tersebut adalah ayahnya. Selanjutnya, petugas kepolisian menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap pelaku.
Saat proses pengembangan, pelaku melakukan perlawanan hingga terpaksa ditembak petugas kepolisian di bagian kaki. "Hasil autopsi diperoleh, korban meninggal ada bekas luka di lehernya, sehingga kehabisan darah," ujarnya.
Motif Pembunuhan
Mantan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo itu mengatakan motif pelaku nekat membunuh korban karena kesal. Sebab, korban hanya membawa uang Rp 1,1 juta dari total Rp 20 juta yang sudah disepakati.
"Tersangka marah karena korban datang tidak membawa uang sesuai permintaan tersangka sebesar Rp 100 juta. Kemudian diturunkan tersangka menjadi Rp 20 juta, namun yang dibawa korban hanya Rp 1,1 juta," jelasnya.
Menurut Ras Maju, pelaku selama ini diyakini warga sebagai 'orang pintar' yang bisa menyembuhkan penyakit anak-anak. Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak memiliki kemampuan untuk menggandakan uang. Modus bisa menggandakan uang itu dilakukan pelaku hanya untuk meraup keuntungan.
"Informasi tersangka, dia selama ini hanya mengobati anak-anak sakit, terkait dengan menggandakan uang hanya sebagai modusnya saja untuk dapat uang," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Artikel ini sebelumnya tayang di detikSumut dengan judul Dukun Sesat Bunuh Kakek Pasien di Deli Serdang Modus Ritual Gandakan Uang.
(sun/des)