Satu Tersangka Kasus Kemnaker Suami dari Pegawai KPK, Istri Turut Diperiksa

Nasional

Satu Tersangka Kasus Kemnaker Suami dari Pegawai KPK, Istri Turut Diperiksa

Adrial akbar - detikKalimantan
Selasa, 26 Agu 2025 09:01 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi KPK. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Salah satu dari 11 tersangka kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bernama Miki Mahfud diketahui merupakan suami dari pegawai KPK.

"Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir detikNews, Senin (25/8/2025).

KPK telah memeriksa pegawai mereka tersebut atau istri tersangka. Sejauh ini, KPK tidak menemukan keterkaitan pegawai mereka itu dengan kasus yang menjerat sang suami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya," ujar Budi.

KPK menegaskan sikap zero tolerance terhadap siapa pun yang melawan hukum. Status tersangka sebagai suami pegawai KPK tidak akan menghentikan proses pemeriksaan terhadap tersangka.

"Hal ini sebagai bentuk sikap zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum," tegas Budi.

Sebanyak 11 orang ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. Modus mereka adalah meminta perusahaan atau buruh membayar hingga Rp 6 juta agar pengurusan sertifikat bisa lancar. Padahal biaya asli yang dibayarkan cukup Rp 275 ribu saja.

"Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga 6 juta, karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," terang Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Jumat (22/8/2025) lalu.

Berikut daftar 11 tersangka kasus pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker.

1.⁠ ⁠Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025

2.⁠ ⁠Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang

3.⁠ ⁠Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025

4.⁠ ⁠Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang

5.⁠ ⁠Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI

6.⁠ ⁠Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang

7.⁠ ⁠Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025

8.⁠ ⁠Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator

9.⁠ ⁠Supriadi selaku Koordinator

10.⁠ ⁠Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia

11.⁠ ⁠Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia

Artikel ini telah tayang di detikNews.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads