Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan 10 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Yang seharusnya cukup bayar Rp 275 ribu saja, perusahaan harus merogoh kocek hingga Ro 6 juta demi memenuhi syarat dari Noel dkk.
Dilansir detikFinance, KPK mengungkap pengurusan sertifikat K3 hanya sebesar Rp 275 ribu. Namun, pihak perusahaan mengaku dimintai uang hingga Rp 6 juta. Modus pemerasan dilakukan Noel dkk dengan ancaman memperlama, mempersulit, bahkan tidak mengeluarkan sertifikat K3 bagi perusahaan.
"Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga 6 juta, karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," terang Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Konpers Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan Terkait Pengurusan Sertifikat K3 di Kemnaker, Jumat (22/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Prabowo Pecat Wamenaker Noel! |
KPK juga mengungkap bahwa praktik pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019. Kurang lebih 6 tahun hingga Noel terakhir menjabat. Setyo mengatakan uang yang terkumpul dari pemerasan ini sebesar Rp 81 miliar.
Noel sendiri diduga menerima Rp 3 miliar hanya dua bulan sejak dirinya dilantik sebagai Wamenaker. Tepatnya pada Desember 2024. Noel sendiri dilantik pada Oktober 2024.
"Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar," jelasnya.
Setelah ditetapkan tersangka, Noel pun dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap pencopotan itu tertuang dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani pada Jumat (22/8) malam.
"Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja," ujar Prasetyo.
Selanjutnya, pemerintah menyerahkan proses hukum kepada KPK. Prasetyo juga menyampaikan pesan Prabowo kepada jajarannya. Kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Kabinet Merah Putih.
"Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.
Baca selengkapnya di detikFinance.
(des/des)