Satreskrim Polresta Pontianak menangkap seorang pria yang mengaku sebagai wartawan berinisial EA (51). Pelaku ditangkap karena diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap TH (53) pengusaha sawmill (pengolahan kayu).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan mengatakan, pelaku ditangkap setelah ada laporan pengancaman dan pemerasan. Dalam laporannya, usaha korban diancam akan diberitakan kalau tidak mau memberi uang sebesar Rp 5 juta.
"Pelaku mengancam korban akan memberitakan aktivitas sawmill kalau korban tidak memberikan pelaku uang," jelas Wawan kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian tersebut bermula dengan korban ditelepon oknum yang mengaku wartawan ini untuk bertemu di salah satu tempat di Jalan Gusti Situt Mahmut, Siantan Hulu, Pontianak Utara, Minggu 24 Agustus 2025.
"Dalam pertemuan itu pelaku meminta uang kepada korban dan mengancam akan membuat berita bahwa memiliki usaha ilegal jika tidak memberikan uang kepadanya. Karena khawatir, korban pun memberikan uang sebesar Rp 5 juta," jelas Wawan.
Korban yang merasa dirugikan saat itu juga kemudian menghubungi kepolisian. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Jatanras Satreskrim diterjunkan untuk mendatangi pelaku yang saat itu sedang duduk semeja bersama korban.
"Saat itu tim langsung menggeledah badan terduga pelaku dan ditemui uang tersebut sebesar Rp 5 juta," kata Wawan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa uang tersebut akan digunakan untuk operasional pembuatan berita.
"Pelaku mengakui bahwa uang tersebut diterima dari korban dan mengakui juga sudah membuat berita tentang usaha ilegal, namun belum disebarluaskan," tutur Wawan.
Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit handphone dan uang sebesar Rp 5 juta.
(aau/aau)