Aksi pemerasan uang tunai senilai Rp 40 juta diungkap oleh jajaran Polsek Samarinda Seberang. Diketahui ada lima orang pelaku pemerasan, yang salah satunya mengaku sebagai oknum polisi.
Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Novi Hari Setyawan menjelaskan, peristiwa pemerasan itu terjadi pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 13.30 Wita di sebuah penginapan di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang.
"Korban awalnya mengajak seorang perempuan untuk 'booking'. Namun perempuan tersebut justru meminta korban membelikan dua poket sabu seharga Rp 300 ribu," kata Ipda Novi, Senin (28/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menyerahkan sabu di kamar penginapan, korban diminta menunggu karena perempuan itu keluar membeli air. Tak lama kemudian, perempuan tersebut kembali bersama beberapa pria, salah satunya mengaku anggota Polda dan lainnya sebagai suami si perempuan.
Tanpa banyak bicara, para pria tersebut mengambil dua unit ponsel dan sabu milik korban. Korban kemudian dibawa ke dalam mobil dan diancam akan dibawa ke Polda jika tidak memberikan uang sebesar Rp 200 juta.
"Karena tidak mampu, korban meminjam uang kepada kantornya dan berhasil mendapatkan Rp 40 juta. Uang itu ditransfer ke rekening atas nama Winda Wulandari," jelasnya.
Setelah mendapat uang, korban diancam agar tidak melaporkan kejadian itu ke polisi. Namun korban akhirnya memberanikan diri datang ke Polsek Samarinda Seberang.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu (9/7/2025) malam, polisi menangkap salah satu pelaku, yakni DR perempuan yang sebelumnya dibooking oleh korban.
Dari hasil pemeriksaan, DR mengakui perbuatannya dan menyebut empat pelaku lain, yakni LA (mengaku polisi), SH (mertua Desi), MR (suami Desi), dan WW (pemilik rekening).
Total uang yang diperoleh dari pemerasan itu dibagi ke para pelaku, diantaranya DR dan LA masing-masing menerima Rp 15 juta, sementara SH dan MR masing-masing Rp 5 juta.
Di malam yang sama, SH dan MR berhasil diamankan. Setelah dikembangkan, dua pelaku lainnya yakni LA dan WW yang sempat buron (DPO), ditangkap pada Kamis (24/7) pukul 01.00 Wita di Jalan P Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Sungai Kunjang.
"Kelima pelaku telah diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu HP Samsung, ATM BNI, dokumen transfer dan rekening koran," ungkap Ipda Novi.
Para pelaku dikenakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Empat orang, yakni LA, MR, DR, dan SH dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Sementara WW dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," ucap Novi.
(aau/aau)