Dalih Ajudan Kadis PU Gadungan Minta Rp 100 Juta untuk Proyek Gorden

Round Up

Dalih Ajudan Kadis PU Gadungan Minta Rp 100 Juta untuk Proyek Gorden

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Sabtu, 23 Agu 2025 09:30 WIB
Ajudan Kepala Dinas PU gadungan, Alfian Pratama (baju putih), ditangkap di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Bogor, Jawa Barat,  Rabu (13/8/2025) pukul 05.00 WIB.
Ajudan kadis PU gadungan Alfian Pratama (baju putih) saat diperiksa. Foto: dok Humas Polres Bulungan
Bulungan -

Alfian Pratama (35) ditangkap polisi atas kasus penipuan dan penggelapan. Alfian mengaku sebagai ajudan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) di Bulungan dan meminta duit Rp 100 juta kepada korban. Alasannya untuk bantuan proyek gorden.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap Alfian di Balai Besar Rehabilitasi BNN Bogor, Jawa Barat (Jabar). Pelaku diamankan pada Rabu (13/8) pukul 05.00 WIB.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kasatreskrim Polresta Bulungan Kompol Irwan, Jumat (22/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus bergulir dari laporan korban pada 14 Maret 2025. Korban bernama Nirwana merupakan warga Jalan Tanjung, Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan. Dia mengaku dimintai sejumlah uang oleh pelaku yang mengaku-ngaku sebagai ajudan Kadis PU.

Pelaku berdalih uang tersebut akan digunakan untuk proyek gorden. Pelaku juga menjanjikan keuntungan bagi korban.

"Kronologi bermula pada 16 Desember 2024, saat korban menerima telepon dari pelaku yang mengaku sebagai ajudan Kadis PU Provinsi. Pelaku meminta bantuan dana untuk proyek gorden dengan janji pengembalian di akhir 2024 beserta keuntungan 30 persen," beber Irwan.

Korban lantas mengirimkan uang sebanyak Rp 100 juta melalui transfer. Hingga Februari 2025, tidak ada kejelasan mengenai proyek gorden ini. Pelaku selalu beralasan dana belum cair.

Merasa ditipu, korban pun melapor ke Polresta Bulungan. Tim Satreskrim melakukan penyelidikan, salah satunya dengan melacak media sosial korban dan mengumpulkan keterangan para saksi.

Dari situ, diketahui bahwa pelaku Alfian merupakan seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jakarta. Dia sedang berada di Balai Besar Rehabilitasi BNN Bogor dalam rangka rehabilitasi mandiri.

Akhirnya tim Satreskrim Polresta Bulungan berangkat ke Bogor pada 11 Agustus 2025. Setelah diamankan, pelaku Alfian mengakui perbuatannya. Dia menyebut uang korban dipakai untuk narkoba hingga judi online.

"Ia mengaku menggunakan dana tersebut untuk melunasi utang, bermain judi online, dan membeli narkoba," kata Irwan.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads