Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bulungan, Kalimantan Utara, mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp100 juta. Pelakunya ajudan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) gadungan bernama Alfian Pratama (35).
Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Kompol Irwan, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan yang dibuat pada 14 Maret 2025 oleh korban bernama Nirwana, warga Jalan Tanjung, Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan.
"Kronologi bermula pada 16 Desember 2024, saat korban menerima telepon dari pelaku yang mengaku sebagai ajudan Kadis PU Provinsi. Pelaku meminta bantuan dana untuk proyek gorden dengan janji pengembalian di akhir 2024 beserta keuntungan 30%," ujar Kompol Irwan, Jumat (22/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kemudian mentransfer Rp 100 juta kepada pelaku, Alfian Pratama. Namun, hingga Februari 2025, pelaku terus mengelak dengan alasan dana belum cair. Merasa ditipu, korban melapor ke Polresta Bulungan.
Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim melakukan penyelidikan, termasuk pelacakan melalui media sosial dan pengumpulan keterangan. Informasi mengarah pada keberadaan pelaku di Balai Besar Rehabilitasi BNN Kabupaten Bogor, tempat pelaku menjalani rehabilitasi mandiri.
Pada 11 Agustus 2025, tim berangkat ke Jawa Barat. Pelaku ditangkap di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (13/8/2025) pukul 05.00 WIB.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku menggunakan dana tersebut untuk melunasi utang, bermain judi online, dan membeli narkoba," ungkap Kompol Irwan.
Pelaku, Alfian Pratama, yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Jakarta, kini dibawa ke Polsek Cijeruk, Polda Jawa Barat, untuk pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Polresta Bulungan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(bai/bai)