Kronologi Pria Sodomi Bocah Tak Dikenal Saat Tidur di Musala Berau

Round Up

Kronologi Pria Sodomi Bocah Tak Dikenal Saat Tidur di Musala Berau

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Sabtu, 23 Agu 2025 10:31 WIB
Pria cabuli bocah di musala Berau.
Pria cabuli bocah di musala Berau. Foto: Dok. Istimewa
Berau -

BH (50) sejatinya sedang dalam perjalanan menuju Bulungan, Kalimantan Utara. Saat melintasi Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), turun gerimis. Kebetulan saat itu juga sudah tengah malam. BH pun memutuskan berteduh di sebuah musala di Kilometer 40, Kecamatan Gunung Tabur.

Ternyata ada seorang bocah juga di musala itu, sedang tidur. Lalu tiba-tiba muncul niat bejat BH terhadap bocah tak dikenal tersebut. BH menyodomi korban yang berusia 13 tahun itu hingga korban terbangun.

Kasus ini sendiri baru terungkap dua minggu setelahnya. Peristiwa terjadi pada Jumat (1/8) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita. Korban baru menceritakan kejadian ini ke pengasuhnya beberapa hari kemudian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dua minggu kasusnya terungkap, korban baru cerita ke pengasuhnya lalu melapor ke Polsek," ungkap Kasi Humas Polres Berau AKP Ngatijan kepada detikKalimantan, Jumat (22/8/2025).

Ngatijan menceritakan pelaku sebenarnya sedang dalam perjalanan mencari kerja ke Bulungan. Dia berhenti di musala dini hari itu karena cuaca gerimis.

"Pelaku ini mau ke Bulungan, memang mau cari kerja di Bulungan. Terus istirahat di musala karena gerimis, bermalamlah di situ," ujarnya.

Polisi melakukan pendalaman atas laporan korban. Setelah ditelusuri, ternyata diketahui BH merupakan residivis kasus serupa pada 2017 lalu. Dia sempat divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan sodomi.

"Tapi dia keluar setelah 8 tahun menjalani hukuman," ucapnya.

Pelaku telah diamankan Polres Berau dan menjalani pemeriksaan. Dia mengaku nekat menyodomi bocah karena telah bercerai dengan istrinya.

"Karena korban di bawah umur, maka pelaku dikenakan Pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandas Ngatijan.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads