Penyidik Satreskrim Polresta Pontianak membongkar modus pembuatan uang palsu (upal) di Gang Angket, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur. Adapun modus yang digunakan pelaku yakni memindai uang asli dengan mesin scanner.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan mengatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan pemeriksaan tiga pelaku dan pengembangan terhadap kasus pembuatan upal.
"Dari pemeriksaan, para pelaku terbukti memproduksi uang palsu dengan memindai uang asli menggunakan mesin scanner, lalu dicetak kembali pada kertas concorde dan dipotong sesuai ukuran yang telah ditentukan," kata Wawan, Jumat (22/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga pelaku yang diamankan adalah JW (30) asal Balai Karangan Kabupaten Sanggau, VC (25) asal Kabupaten Landak, dan EY (45) warga Kota Pontianak. Kepada penyidik, ketiga pelaku mengaku terpaksa melakukan kejahatan ini karena himpitan ekonomi.
"Pelaku mengaku, perbuatan ini murni karena faktor ekonomi dan sengaja memproduksi uang palsu untuk meraih keuntungan," kata Wawan.
Para pelaku dijerat Pasal 26 ayat 1 dan 2 junto Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga 10 miliar rupiah," tegas Wawan.
Ketiga pelaku ditangkap di Gang Angket, Jalan Tritura pada Rabu (16/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Pengungkapan ini bermula saat tim Satreskrim gencar melakukan pemantauan di lapangan setelah ada informasi maraknya peredaran upal di Kota Pontianak.
"Kemudian didapatlah informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa, membuat, hingga menyimpan uang palsu," ujar Wawan.
Selain menangkap pelaku, petuga juga menyita barang bukti yang disita berupa printer, handphone, alat pemotong, lem, stempel, paper bag biru dan hitam, carter, dan penggaris serta 304 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 246 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
"Saat ini, ketiga pelaku masih ditahan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses selanjutnya," tutup Wawan.
(des/des)