Rumah Produksi Uang Palsu di Pontianak Digerebek, 3 Pelaku Ditangkap

Rumah Produksi Uang Palsu di Pontianak Digerebek, 3 Pelaku Ditangkap

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Jumat, 22 Agu 2025 11:30 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Pontianak -

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak membongkar praktik pembuatan uang palsu (upal) di Gang Angket, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur. Tiga pelaku ditangkap pada Rabu (16/8) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Wawan Darmawan mengatakan pengungkapan ini bermula saat tim Satreskrim gencar melakukan pemantauan di lapangan. Pemantauan berangkat dari informasi maraknya peredaran upal di Kota Pontianak.

"Kemudian didapatlah informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang membawa, membuat, hingga menyimpan uang palsu," kata Wawan, Jumat (22/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Jatanras Satreskrim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan. Setibanya di Gang Angket, tim langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah.

"Tim kita menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat adanya praktik pembuatan uang palsu. Kemudian tim mengamankan tiga orang pelaku," kata Wawan.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah JW (30) asal Balai Karangan Kabupaten Sanggau, VC (25) asal Kabupaten Landak, dan EY (45) warga Kota Pontianak.

Sedangkan barang bukti yang disita berupa printer, handphone, alat pemotong, lem, stempel, paper bag biru dan hitam, carter, dan penggaris serta 304 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan 246 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

Saat ini, ketiga pelaku masih ditahan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan. Para pelaku dijerat Pasal 26 ayat 1 dan 2 junto Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads