Klarifikasi BPN Tarakan Soal Lahan yang Buat Haji Maksum Jadi Tersangka

Klarifikasi BPN Tarakan Soal Lahan yang Buat Haji Maksum Jadi Tersangka

Oktavian Balang - detikKalimantan
Selasa, 19 Agu 2025 22:30 WIB
Maksum (65) tersenyum usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tarakan
Haji Maksum. Foto: Istimewa
Tarakan -

Lansia imam masjid di Tarakan, Haji Maksum, diduga menjadi korban kriminalisasi terkait sengketa lahan. Sengketa bermula ketika lahan warisannya sejak 1983 ditimbun dan diklaim pihak lain.

Kasus tersebut dilaporkan keluarga ke Polres Tarakan pada November 2024. Namun pada 30 April 2025, Haji Maksum ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 385 dan Pasal 263 KUHP.

Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Tarakan Dasih Tjipto Nugroho mengklarifikasi bahwa tanah yang disengketakan belum bersertifikat, baik dari pihak Haji Maksum maupun pihak lain yang menguasai lahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kantor Pertanahan Tarakan pernah diminta keterangan terkait sengketa ini, dan yang memberi keterangan adalah koordinator subsistem pemetaan. Terkait surat palsu dan penetapan tersangka, itu sepenuhnya kewenangan pihak kepolisian," ujar Dasih melalui pesan kepada detikKalimantan, Selasa (19/8/2025).

"Tanah yang disengketakan belum bersertifikat, sehingga kami tidak memiliki data tentang bidang tanah tersebut. Kedua belah pihak belum memiliki sertifikat, tetapi setahu saya, pihak lain (melawan Haji Maksum) yang menguasai tanah tersebut," lanjutnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, menegaskan bahwa Haji Maksum tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka tapi tidak ditahan, dengan pertimbangan lansia dan kooperatif. Kami hanya mewajibkan lapor dua kali seminggu, tapi yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan hingga berkas dinyatakan lengkap oleh JPU," ujar Ridho, Minggu (17/8/2025).

Sidang perdana sendiri telah digelar pada 9 Juli 2025. Haji Maksum mengajukan praperadilan pada 15 Juli 2025, tetapi ditolak hakim pada 22 Juli 2025. Kini, perkara telah masuk tahap pemeriksaan saksi di Kejaksaan Negeri Tarakan. Kuasa hukum Haji Maksum, Indrawati, menegaskan bahwa pelapor tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah.

"Yang harus bertanggung jawab adalah pelapor dan oknum penyidik yang merampas barang bukti tanpa perintah pengadilan. Ini kriminalisasi rakyat kecil," ujarnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads