Pria di Gunung Mas (Gumas), P (35) ditangkap karena menyembunyikan 213 paket diduga sabu di atas plafon rumahnya. Satresnarkoba Polres Gunung Mas menggeledah rumah di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang tersebut.
Operasi penangkapan P bermula dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba dari masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas yang dicurigai sebagai transaksi narkotika di rumah terduga pelaku.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pada saat yang dianggap tepat, tim menggerebek rumah tersebut dan mengamankan terduga pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 10 Kg Sabu Dimusnahkan di Kalsel |
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam yang disembunyikan secara rapi di atas plafon kamar tidur terduga pelaku. Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi 213 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat adalah sabu. Ketika ditimbang, total berat kotor barang haram tersebut mencapai 185,9 gram.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas Iptu Abi Wahyu Prasetyo, menjelaskan P diduga kuat sebagai pengedar. Sebab, 213 paket diduga sabu itu siap edar.
"Barang bukti seberat 185,9 gram yang sudah dipecah menjadi 213 paket ini mengindikasikan bahwa terduga pelaku adalah seorang pengedar," ujar Iptu Abi pada Selasa (12/08/2025).
"Saat diinterogasi di tempat, P mengakui bahwa ratusan paket sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya," imbuhnya.
Selain ratusan paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 27 plastik klip kosong, 3 plastik klip lainnya, dan satu unit ponsel VIVO Y03 berwarna hijau sebagai alat komunikasi.
Selanjutnya, P beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. "Kami juga menyita sebuah ponsel yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi jual beli sabu," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan jumlah barang bukti tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan merupakan hasil dari kerja sama yang baik dengan masyarakat," pungkas Abi.
(sun/bai)