Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan 12.123,55 gram sabu senilai Rp 7,8 miliar di Mapolda Kaltara, Tanjung Selor, pada Kamis (7/8). Barang bukti tersebut disita dari jaringan narkoba internasional asal Malaysia.
Sabu seberat 12 kg itu disita dari pengungkapan kasus di Pelabuhan SDF Tengkayu I, Kota Tarakan pada 23 Juli 2025. Dua tersangka, Aras dan Kamaruddin, ditangkap saat mengangkut sabu dari Sebatik.
"Jaringan ini berasal dari Malaysia. Kami tidak hanya mengejar kurir, tetapi juga otak di balik sindikat ini," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara kepada detikKalimantan, Kamis (7/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, sepanjang 2024, Polda Kaltara telah menyita sekitar 300 kg sabu, dan hingga Agustus 2025, angka penyitaan mencapai 70 kg.
"Narkoba adalah ancaman serius bagi negara. Tidak ada ruang bagi pelaku di wilayah hukum kami," tegasnya.
Kasus ini terbongkar berawal dari informasi internal anggota Polda Kaltara terkait dugaan peredaran kosmetik ilegal yang diterima Subdit Indagsi Ditreskrimsus. Pada 23 Juli 2025 sekitar pukul 12.50 WITA, petugas Polsek KSKP Tarakan memeriksa barang di Pelabuhan SDF Tengkayu I dan menemukan 12 bungkus yang awalnya diduga teh cina.
"Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata sabu. Tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke Direktorat Narkoba untuk pengembangan," ungkap AKP Randhya Sakthika Putra, PS Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltara juga membantah isu bahwa pengungkapan ini terkait operasi serentak sindikat internal. Polda Kaltara kini fokus mengejar otak sindikat Malaysia untuk membongkar jaringan secara menyeluruh.
"Informasi ini murni dari anggota kami, bekerja sama dengan Direktorat Kriminal Khusus. Pemusnahan 12 kg sabu ini diperkirakan telah menyelamatkan 242.471 jiwa dari bahaya narkotika," pungkasnya.
(des/des)