Hasto Dapat Amnesti, KPK Tegaskan Tetap Bersalah Lakukan Korupsi

Nasional

Hasto Dapat Amnesti, KPK Tegaskan Tetap Bersalah Lakukan Korupsi

Adrial akbar, Yogi Ernes - detikKalimantan
Jumat, 01 Agu 2025 11:03 WIB
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dibawa keluar rutan KPK usai diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. (Adrial/detikcom)
Foto: Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dibawa keluar rutan KPK usai diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada terpidana kasus korupsi Hasto Kristiyanto. Sekjen DPP PDIP itu pun dapat keluar dari rumah tahanan KPK. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa Hasto tetap dinyatakan bersalah dalam perkaranya.

Pantauan detikNews di rutan KPK pada Jumat (1/8), Hasto keluar dari rutan sekitar pukul 09.05 WIB. Dia tampak masih mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, berkacamata hitam, serta membawa tas gendong warna hitam.

Hasto juga tampak mengepalkan tangan ke arah awak media. Tangannya masih terborgol. Dia langsung meninggalkan rutan dengan mobil tahanan KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keluarnya Hasto dari rutan pagi ini merupakan agenda berobat. Dia menegaskan agenda tersebut sudah direncanakan dari jauh hari, bukan karena amnesti.

"Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya, dan telah mendapat penetapan dari pengadilan," kata Budi Prasetyo, Jumat (1/8/2025).

Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Vonis dijatuhkan pada Jumat (25/7) atau sepekan yang lalu.

Amnesti diusulkan oleh Prabowo Subianto terhadap 1.116 terpidana. Hasto termasuk di dalamnya. Usulan tersebut kemudian disetujui oleh DPR RI. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan persetujuan itu setelah rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Persetujuan atas Surat presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Meski telah menerima amnesti, Hasto tetap dinyatakan bersalah dalam kasusnya. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan amnesti tidak menghilangkan perbuatan korupsi yang dilakukan Hasto. Putusan pengadilan tidak luntur oleh adanya amnesti.

"Amnesti yang diberikan Hasto Kristyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Tanak saat dihubungi, Jumat (1/8/2025).

Tanak mengatakan pemberian amnesti merupakan kewenangan Presiden dan telah diatur dalam UUD 1945. KPK menghormati kewenangan Prabowo tersebut. Hasto dapat keluar dari rutan setelah KPK menerima surat amnesti dari Prabowo.

"Segera setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," ungkapnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads