Disindir Megawati Usai Hasto Dapat Amnesti, Ketua KPK Jawab Begini

Nasional

Disindir Megawati Usai Hasto Dapat Amnesti, Ketua KPK Jawab Begini

Adrial akbar - detikKalimantan
Senin, 04 Agu 2025 17:30 WIB
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Foto: dok. Monang Sinaga
Jakarta -

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyindir KPK setelah Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Ketua KPK Setyo Budiyanto pun memberi tanggapan.

Dilansir detikNews, Megawati sempat menyinggung institusi KPK setelah Prabowo Subianto memberikan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Hasto sendiri sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) DPR untuk Harun Masiku dan dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara.

Megawati mengaku sedih melihat kondisi KPK saat ini. Dia mengingatkan kembali bahwa KPK dibentuk pada masa kepemimpinannya sebagai presiden. Menurutnya, kondisi KPK saat ini semakin aneh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maaf ya, kalau saya lihat KPK sekarang, sedihnya bukan main saya. Sayalah yang membuat, namanya Komisi Pemberantasan Korupsi. Coba teman-teman, kalaus sekarang modelnya kayak begini, lalu bagaimana? Coba saja dipikir. Kan aneh, saya merasa aneh kok," ujarnya di Kongres PDIP di Bali, Sabtu (2/8/2025).

Megawati juga menyayangkan jika kasus yang menjerat Hasto ini sampapi membuat Presiden Prabowo turun tangan dan memberikan amnesti.

"Masa urusan begini aja Presiden harus turun tangan? Coba pikirkan. Lho saya kan pernah presiden. Jadi setelah lika-likunya. Coba kalian kayak gitu. Ya kan ya? Lucu ya? Kenapa sih, kenapa KPK jadi begitu? Itulah," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa amnesti yang diberikan kepada Hasto tidak lantas membuat pidananya gugur. Justru amnesti tersebut mempertegas status bersalah Hasto. Status itu tetap melekat pada Hasto meskipun mendapat amnesti.

"Amnesti yang diberikan semakin memperjelas bahwa status bersalah tetap melekat namun diampuni oleh Presiden atau dikasihani," jelasnya, Senin (4/8/2025).

Setyo mengatakan bahwa KPK sudah melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku. Hasto telah dinyatakan bersalah dan sudah sempat menjalani masa tahanan. Namun karena mendapatkan amnesti, maka Hasto tidak perlu lagi menjalani masa hukumannya.

"Tugas penegakan hukum oleh KPK sudah dijalankan secara profesional oleh para penyelidik, penyidik dan penuntut sampai putusan yang menyatakan terbukti bersalah," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads