Polresta Samarinda Tangkap 47 Tersangka Kasus Pencurian Selama Juli 2025

Polresta Samarinda Tangkap 47 Tersangka Kasus Pencurian Selama Juli 2025

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Rabu, 06 Agu 2025 08:00 WIB
Polresta Samarinda berhasil mengungkap 47 tersangka kasus pencurian selama bulan Juli 2025.
Foto: Dok. Polresta Samarinda
Samarinda -

Polresta Samarinda berhasil mengungkap 47 tersangka kasus pencurian selama bulan Juli 2025. Rincian pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa (5/8).

"Ini kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat. Kami merasa penting menyampaikan hasil pengungkapan yang telah dilakukan jajaran Polresta Samarinda," kata Hendri kepada awak media, Selasa (5/8/2025).

Hendri menjelaskan, kejahatan pencurian yang terjadi terdiri dari berbagai jenis, mulai dari curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), hingga pencurian biasa. Ia menyebut tren kejahatan tersebut meningkat di seluruh wilayah hukum Polsek selama periode Juli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari total 47 tersangka, 17 di antaranya merupakan pelaku curanmor. Kami juga mengamankan 14 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti dari 17 laporan polisi," ungkapnya.

Selain kasus curanmor, polisi juga menangkap 30 tersangka dari 17 laporan polisi terkait pencurian lain seperti curas, curat, dan pencurian biasa. Salah satu kasus yang menonjol adalah pencurian dengan modus pecah kaca yang terjadi di Jalan Abdul Muthalib beberapa waktu lalu.

"Kasus itu berhasil diungkap berkat kolaborasi antara Polsek Samarinda Kota dan Unit Jatanras Polresta," terangnya.

Hendri juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian, khususnya dalam menjaga kendaraan bermotor. Ia mendorong warga untuk kembali mengaktifkan ronda malam dan siskamling, serta menggunakan sistem pengamanan berlapis saat membawa uang dalam jumlah besar.

"Hampir sebagian besar LP curanmor yang kita evaluasi, modus para pelaku karena kendaraan tidak dikunci stang atau ditinggal dalam keadaan kunci tergantung," jelas Hendri.

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum. Tapi partisipasi aktif masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan," pungkasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads