H (41) merupakan pria yang mengamuk dan berteriak 'bom' di pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu. Kini, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Maka per hari ini, terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
H jadi tersangka setelah kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. Ronald menyebut perbuatan pelaku merupakan bentuk tindak pidana.
Delapan orang saksi sudah diperiksa polisi. Para saksi terdiri atas pramugara Lion Air hingga petugas Avsec (Aviation Security).
"Langkah yang sudah dilakukan adalah sudah melakukan pemeriksaan 8 orang saksi," imbuhnya.
            
            
                Simak Video "Video: Polisi Gagalkan Teror Bom Konser Lady Gaga di Brasil"
    
(sun/bai)