Berantas Sabung Ayam di Tarakan: Arena Dihancurkan, Lokasi Disegel Polisi

Berantas Sabung Ayam di Tarakan: Arena Dihancurkan, Lokasi Disegel Polisi

Oktavian Balang - detikKalimantan
Sabtu, 02 Agu 2025 14:00 WIB
Berantas Sabung Ayam di Tarakan: Arena Dihancurkan, Lokasi Disegel Polisi
Berantas sabung ayam di Tarakan, arena dihancurkan, lokasi disegel polisi/Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan
Tarakan -

Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Tarakan membongkar arena sabung ayam di RT 12, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, pada Sabtu (2/8/2025) pagi.

Aksi tersebut dilakukan untuk menegakkan hukum dalam memberantas praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan warga, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan pantauan detikKalimantan di lokasi, petugas gabungan menggunakan kayu dan gergaji mesin (chainsaw) untuk menghancurkan sejumlah pondok jualan serta arena sabung ayam. Setelah diratakan, lokasi tersebut diberi garis polisi (police line) untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua RT 12, Budi Subuh Hadi menyampaikan rasa syukur atas tindakan tegas aparat penegak hukum. "Kami sangat berterima kasih kepada aparat terkait yang telah membubarkan tempat perjudian sabung ayam di lingkungan kami. Keresahan warga selama ini akhirnya terjawab," ujar Budi kepada detikKalimantan di lokasi kejadian.

Budi menjelaskan warga RT 12 mengancam menggelar demonstrasi di depan Polres Tarakan jika aktivitas sabung ayam tidak berantas. Ancaman itu muncul setelah warga melihat pembangunan arena sabung ayam yang diduga akan dijadikan permanen.

"Kami sudah rapat dengan warga, dan semua menolak keberadaan sabung ayam di lingkungan kami. Jadi, tidak ada pro dan kontra di sini," tegasnya.

Mengenai pedagang di sekitar arena sabung ayam, Budi menegaskan sebagian besar bukan warga setempat. "Mereka hanya mengaku warga sini, padahal tidak berdomisili atau memiliki KTP di lingkungan kami. Yang berjualan kebanyakan dari luar," ungkapnya.

Budi juga menyebut pihak kepolisian dan aparat keamanan lainnya berkomitmen untuk mengawal situasi pascapembongkaran. "Jika ada intimidasi atau tekanan dari pihak yang tidak senang, kami diminta melapor, dan aparat siap menindaklanjuti sesuai hukum," tambahnya.

Ia berharap tindakan itu dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga RT 12. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah yang berada di lokasi, memilih untuk tidak memberikan banyak keterangan. Sebab penegakan hukum itu melibatkan banyak pihak.

"Tidak pas jika saya bicara, langsung ke Kapolres saja," ujarnya singkat.

detikKalimantan kemudian menghubungi Kapolres Tarakan melalui Aide-de-Camp (ADC) Kapolres, Khevin Sihombing. Namun, Khevin menyampaikan bahwa Kapolres sedang mengikuti kegiatan lain.

"Nanti akan saya sampaikan," ujarnya melalui pesan daring.

Berantas Sabung Ayam di Tarakan: Arena Dihancurkan, Lokasi Disegel PolisiLokasi disegel polisi/ Foto: Oktavian Balang/detikKalimantan

Pada 29 Juni 2025, Polres Tarakan juga menggerebek arena sabung ayam di Jalan Suaran, RT 12, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 12 ekor ayam aduan, tiga di antaranya dalam kondisi mati, serta tujuh keranjang ayam sebagai barang bukti.

Namun pada Kamis (31/7), tempat yang diduga menjadi arena judi sabung ayam kembali dibangun di Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Warga setempat mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di depan Polres Tarakan jika aktivitas tersebut tidak ditertibkan.

Aksi penertiban itu menjadi wujud sinergi antara TNI, Polri, dan Satpol PP untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menjawab keluhan warga atas aktivitas ilegal yang mengganggu lingkungan.




(sun/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads