Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sintang terus mengungkap aksi durjana DY yang menyetubuhi keponakannya. Rupanya, DY sudah memperkosa anak di bawah umur itu sejak tahun 2023.
Diketahui dari hasil pengembangan, korban yang kini berusia 15 tahun sudah disetubuhi sebanyak lima kali. DY memanfaatkan waktu saat keponakannya tengah sendirian di rumah untuk memuaskan napsu bejatnya.
"Dari keterangan korban dan hasil visum, diketahui bahwa perbuatan tersebut terjadi sedikitnya lima kali," ucap Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra, Jumat (1/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andika pun membeberkan lokasi yang pernah dijadikan tempat persetubuhan tersebut. DY menyetubuhi anak kandung dari adik iparnya itu di lokasi dan waktu berbeda.
"Pernah di ruang tamu, dapur, kamar mandi, dan lantai dua rumah," kata Andika.
Korban disetubuhi sejak tahun 2023, saat itu usianya masih 13 tahun. Terakhir kali korban disetubuhi pada Juli 2025.
Selama dua tahun, korban memendam cerita pahit ini. Namun pada akhirnya, 24 Juli 2025 korban memberanikan membongkar kejahatan pamannya kepada sang ibu.
"Korban merupakan keponakan kandung dari tersangka. Korban baru berani menceritakan apa yang dialami kepada ibunya pada 24 Juli lalu," ujar Andika.
Ibu korban yang terkejut dan tak menyangka masa depan anaknya dirusak oleh abang iparnya. Ia pun langsung membuat laporan ke Mapolres Sintang untuk ditindaklanjuti. Laporan resmi dibuat ibu korban ke Polres Sintang pada keesokan harinya.
"Berbekal laporan itu, anggota Satreskrim Polres Sintang langsung melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," jelas Andika.
Ia menjelaskan, ibu korban adalah adik dari istri pelaku. Pelaku diketahui tinggal serumah dengan korban selama beberapa waktu. Adanya akses yang dekat ini diduga menjadi faktor mempermudah pelaku melakukan persetubuhan.
"Pelaku tinggal serumah dengan korban. Modusnya, pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak ada orang lain. Sehingga pelaku dengan mudah dan memanfaatkan kesempatan ketika hanya korban yang berada di rumah," ujar Andika.
Dalam pemeriksaan DY mengaku melakukan perbuatan bejatnya karena tergoda dengan korban yang kerap mengenakan celana pendek. Dalih DY bukanlah pembenaran, sehingga ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. DY saat ini sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sintang.
"Pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Andika.
(aau/aau)