Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sintang mengungkap modus persetubuhan oleh pria berinisial DY, terhadap keponakannya. Korban berusia 15 tahun itu ternyata sudah disetubuhi sejak tahun 2023.
"Jadi korban ini sudah disetubuhi pamannya sejak 2023 dan terakhir pada Juli 2025 lalu. Modusnya, pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak ada orang lain," kata Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Andika Wahyutomo Putra, Jumat (1/8/2025).
Andika menjelaskan, korban yang masih di bawah umur, merupakan keponakan dari DY. Ibu korban adalah adik dari istri DY.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku diketahui tinggal serumah dengan keponakannya itu selama beberapa waktu. Adanya akses yang dekat, diduga menjadi faktor mempermudah pelaku melakukan persetubuhan.
"Pelaku tinggal serumah dengan korban. Sehingga pelaku dengan mudah dan memanfaatkan kesempatan ketika hanya korban yang berada di rumah," ujar Andika.
Dalam pemeriksaan DY mengaku melakukan perbuatan bejatnya karena tergoda dengan korban yang kerap mengenakan celana pendek. Dalih DY bukanlah pembenaran, sehingga ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. DY saat ini sudah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sintang.
"Pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ucap Andika.
Ia mengatakan, tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur ini terungkap ketika korban berani bercerita kepada ibunya pada 24 Juli lalu.
Ibu korban yang terkejut dan tak menyangka masa depan anaknya dirusak oleh abang iparnya langsung membuat laporan ke Mapolres Sintang untuk ditindaklanjuti.
"Laporan resmi dibuat ibu korban pada keesokan harinya. Berbekal laporan itu, anggota Satreskrim Polres Sintang langsung melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," kata Andika.
(aau/aau)