Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bulungan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 55 ball press berisi pakaian bekas yang akan dikirim ke Balikpapan. Penyegelan dilakukan di Jalan Poros Bulungan-Berau KM 12, Tanjung Selor pada Rabu (30/7) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Irwan mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan sebuah truk yang mengangkut pakaian bekas tersebut. Dua orang, yakni sopir berinisial A dan seorang perempuan yang merupakan rekannya, juga berinisial A, kini tengah diperiksa sebagai saksi.
"Dari pemeriksaan awal, ini bukan kali pertama mereka melakukan aksi ini. Kegiatan serupa sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Kami masih menelusuri siapa pemilik barang dan pihak yang akan menerima di Balikpapan," ujar Kompol Irwan dalam konferensi pers di Mako Polresta Bulungan, Kamis (31/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelundupan pakaian bekas ini melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku yang terlibat sebagai importir terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Polresta Bulungan menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas ilegal ini. Keberhasilan penggagalan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memerangi perdagangan ilegal di wilayah Kalimantan Utara.
"Kami terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas," tutup Kompol Irwan.
(des/des)