Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik meringkus Syahrama pelaku pembunuhan SAC (30) driver ojol wanita warga Sidoarjo yang ditemukan tewas dengan terbungkus kardus dan plastik. Pria 36 tahun warga Sidoarjo itu ternyata residivis kasus yang sama pada tahun 2008.
Dari catatan detikcom, Syahrama pernah membunuh pelajar SMA Al-Achmad, Kecamatan Krian, Sidoarjo yang bernama Febi Rizki Anugrah (17). Ia membuang mayat korban di kawasan hutan Desa Sendi, Kecamatan Pacet, Mojokerto.
Mayat pelajar asal Desa Wonokupang, Kecamatan Balongnbendo, Kabupaten Sidoarjo tersebut ditemukan pada Sabtu (14/6/2008) sore. Mayat korban itu ditemukan di kawasan hutan berilalang, sekitar 4 kilometer dari ruas jalan penghubung Mojokerto menuju Kota Batu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penemuan mayat pelajar itu, diawali dengan penangkapan Gideon Aulianto (17), asal Desa Bakalan dan Syahrama (18), warga Desa Wonokupang, Kecamatan Balongbendo. Keduanya ditangkap petugas Polsek Balongbendo.
Penangkapan kedua pelajar itu, berdasar laporan kedua orangtua korban, Puji Anton (52) dan Halimah (48) tentang hilangnya korban, sejak Rabu (11/6/2008) malam. Saat itu korban diketahui bersama Gideon dan Syahrama.
Dari keterangan kedua pelaku, polisi lalu mencari korban ke kawasan Hutan Pacet. Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan. Selain penuh luka di bagian kepala, tubuh korban juga remuk karena dilindas mobil pelaku.
Motif pembunuhan tersebut, karena korban diduga membocorkan rencana pembunuhan yang dilakukan oleh Syahrama.
"Pelaku berencana akan membunuh seseorang yang merebut pacarnya. Namun gagal karena ada yang membocorkan rahasia rencana pembunuhan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Sidoarjo, yang saat itu dijabat AKP Isbari, Minggu (15/6/2008) silam.
Lantaran ada yang membocorkan rahasia tersebut, pelaku bernama Rama itu menyelidiki siapa yang membocorkan rahasia tersebut.
"Setelah diselidiki pelaku, ternyata korban yang dituduh membocorkan. Pelaku tidak jadi membunuh seseorang itu, malah membunuh korban yang dituduh telah membocorkan rencana rahasia itu," jelasnya.
Polisi juga menangkap dua tersangka. Salah satunya diduga sebagai otak pembunuhan yakni, Ria Rama (19) bukan Syahroma, pemuda asal Desa Wonokupang, Balongbendo, Krian, Sidoarjo. Dan Gideon Aulianto (17) pemuda asal Bakalan, Sidoarjo.
Setelah diamankan, pada tahun 2008 Syahrama divonis 20 tahun dalam kasus pembunuhan terhadap korban bernama Febi Riski Nugrah. Saat itu, ia bersama dua rekannya, Franki dan Gideon Aulianto memukul korban hingga tewas hingga melindasnya dengan mobil, lalu membuang jasadnya ke kawasan Pacet, Mojokerto. Syahrama tercatat bebas pada 14 Agustus 2018 setelah mendapatkan beberapa kali remisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni membenarkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah membunuh pelajar dan membuang mayatnya di kawasan Pacet.
"Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama (pembunuhan) pada tahun 2008. Mayat korban saat itu ditemukan di kawasan Pacet Mojokerto," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni, Kamis (31/7/2025).
Dalam kasus Sevi, Syahrama ditangkap Tim Macan Giri Sat Reskrim Polres Gresik di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Menganti, Gresik, pada Senin (28/7). Syahrama nekat menghabisi SAC karena dijanjikan pekerjaan sebagai cleaning service dengan membayar Rp 5 juta.
"Karena tak mengembalikan uang dan tak bisa memenuhi janji pekerjaan cleaning service tersebut, pelaku membunuh korban dengan alat pemotong kertas," tuturnya.
(irb/hil)