11 WN China Ditangkap di Indonesia, Tipu Sesama Warga China Via Online

11 WN China Ditangkap di Indonesia, Tipu Sesama Warga China Via Online

Devi Puspitasari - detikKalimantan
Rabu, 30 Jul 2025 22:30 WIB
Polisi menggerebek rumah di Jaksel yang dijadikan markas online scam oleh 11 WN China.
Foto: Polisi menggerebek rumah di Jaksel yang dijadikan markas online scam oleh 11 WN China. (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 11 warga negara (WN) China ditangkap di Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka merupakan sindikat penipuan via media elektronik atau online scam yang menargetkan sesama warga China.

Dilansir detikNews, belasan WN China itu menyewa sebuah rumah mewah di kawasan Lebak Bulus dan menjadikannya sebagai markas online scam. Mereka menempati rumah tersebut selama 4-5 bulan terakhir sejak Maret 2025.

"Adanya 11 orang warga negara asing yang diduga atau dicurigai telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau online scam dan atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana keimigrasian," jelas Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Rabu (30/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelas WNA tersebut adalah LYF (35), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37). Modus yang digunakan adalah dengan berpura-pura menjadi polisi yang tengah melakukan investigasi kejahatan ekonomi.

"Ini dugaan kecurigaan kami, mereka itu berperan seakan-akan sebagai cabang Distrik Wuchang Wuhan. Dia menelepon korbannya dia bilang mereka dari Detasemen Investigasi. Jadi mereka menggunakan media elektronik, media online untuk menelepon korbannya," jelasnya.

Demi melancarkan aksi, mereka memasang peredam suara hingga mengatur interior seperti kantor polisi di China, sehingga korban yang dihubungi melalui video call lebih percaya. Mereka juga mengenakan seragam polisi cabang distrik Wuchang.

"Adapun modus mereka di mana rumah ini dijadikan tempat markas mereka, mereka membuat peredam suara. Jadi di pintu dan jendela pun, seakan-akan bisa lihat, mereka telah membuat peredam suara. Dan kamar begini (kamar seperti kantor polisi China) mereka larang ada orang lain selain dari mereka yang masuk ke kamar ini," papar Nicolas.

Polisi masih menyelidiki terkait kemungkinan adanya pemerasan. Para pelaku tidak kooperatif dan bungkam ketika diperiksa.

"Nah, terkait dengan hal itu (minta uang atau tidak dalam aksi penipuan) kita memang terkendala dengan bahasa. Itu yang pertama. Karena mereka mengaku mereka tidak bisa berbahasa Indonesia maupun berbahasa Inggris. Dan tidak kooperatif mereka gerakan tutup mulut," ujar Nicolas.

Selain itu, para pelaku juga telah menghilangkan identitasnya. Diduga mereka sengaja melakukannya sebagai upaya tutup mulut apabila tertangkap.

"Dari pihak orang-orang yang dicurigai ini memang punya gerakan tutup mulut yang sudah memang jaringannya, namanya juga jaringan internasional. Yang pasti kalau ditangkap ini identitasnya dihilangkan semua," ucapnya.

Kesebelas WNA ini melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Pasal 78 atau Overstay Pasal 113 Masuk ke Wilayah Indonesia tanpa Visa Pasal 116 Tidak Dapat Menunjukkan Dokumen Imigrasi Pasal 122 Penyalahgunaan Izin Tinggal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Artikel ini telah tayang di detikNews.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads