Dua Warga Berau Jadi Tersangka Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia

Dua Warga Berau Jadi Tersangka Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia

Rangga Musabar - detikKalimantan
Senin, 28 Jul 2025 22:00 WIB
Konferensi pers Polda Sulteng soal penangkapan kasus sabu 30 Kg di Tolitoli.
Konferensi pers Polda Sulteng soal penangkapan kasus sabu 30 Kg di Tolitoli. (Rangga Musabar/detikcom)
Balikpapan -

HS (47) dan S (28), dua warga Berau, Kalimantan Timur itu ditangkap bersama teman mereka, JK (68) karena nekat menjadi kurir narkoba jaringan internasional. Mereka ketahuan hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram (kg) dari Malaysia.

Dikutip dari detikSulsel, Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap ketiganya di Tolitoli. Polisi turut menyita barang bukti 30 kg sabu yang diselundupkan dari Negeri Jiran itu.

"Satu orang berinisial JK merupakan warga asli Tolitoli dan dua lagi HS dan S warga Berau, Kalimantan Timur," kata Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring dalam konferensi pers, Senin (28/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kombes Pribadi mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula saat pelaku JK berangkat dari Tolitoli ke rumah HS di Berau, Kalimantan Timur. Selanjutnya mereka menuju ke Semporna, Malaysia untuk menjemput sabu dari jaringan internasional.

"Setelah itu, mereka kembali ke Indonesia dan singgah di rumah HS. Mereka kemudian membawa S (pelaku lainnya) saat kembali ke Tolitoli dan sempat berhenti di beberapa pulau untuk isi bahan bakar," lanjutnya.

Polisi juga menyita tiga telepon genggam milik pelaku. Alat itu digunakan untuk berkomunikasi selama penyelundupan berlangsung.

"Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk pemasok di luar negeri," ucap dia.

Penangkapan dilakukan di pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/7). Ketiganya kini ditahan dan diperiksa di Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan dua karung berisi 30 paket besar sabu dengan total berat sekitar 30 kilogram. Barang bukti itu ditemukan saat speed boat yang digunakan ketiga pelaku baru saja merapat ke pantai.

"Pengungkapan ini hasil penyelidikan sejak Mei 2025, setelah kami mendapat informasi dari masyarakat," ujarnya.

"Ini jaringan lama yang kami buru sejak 2021. Akhirnya berhasil kami tangkap saat mereka hendak mendarat," tambah dia.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 10 miliar.

"Dengan menyita 30 ribu gram sabu, kami selamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkoba," kata Pribadi.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads