3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Diciduk di Tolitoli, 30 Kg Sabu Disita

3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Diciduk di Tolitoli, 30 Kg Sabu Disita

Rangga Musabar - detikSulsel
Senin, 28 Jul 2025 15:58 WIB
Konferensi pers Polda Sulteng soal penangkapan kasus sabu 30 Kg di Tolitoli.
Konferensi pers Polda Sulteng soal penangkapan kasus sabu 30 Kg di Tolitoli. Foto: (Rangga Musabar/detikcom)
Palu -

Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap tiga kurir narkoba jenis sabu lintas negara berinisial JK (68), HS (47), dan S (28) di Tolitoli. Polisi turut menyita barang bukti 30 kilogram (kg) sabu yang diselundupkan dari Malaysia.

"Satu orang berinisial JK merupakan warga asli Tolitoli dan dua lagi HS dan S warga Berau, Kalimantan Timur," ujar Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring dalam konferensi pers, Senin (28/7/2025).

Penangkapan dilakukan di pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/7). Ketiganya kini ditahan dan diperiksa di Ditresnarkoba Polda Sulteng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengungkapan ini hasil penyelidikan sejak Mei 2025, setelah kami mendapat informasi dari masyarakat," ujarnya.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan dua karung berisi 30 paket besar sabu dengan total berat sekitar 30 kilogram. Barang bukti itu ditemukan saat speed boat yang digunakan ketiga pelaku baru saja merapat ke pantai.

ADVERTISEMENT

"Ini jaringan lama yang kami buru sejak 2021. Akhirnya berhasil kami tangkap saat mereka hendak mendarat," ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Pribadi mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula saat pelaku JK berangkat dari Tolitoli ke rumah HS di Berau, Kalimantan Timur. Selanjutnya mereka menuju ke Semporna, Malaysia untuk menjemput sabu dari jaringan internasional.

"Setelah itu, mereka kembali ke Indonesia dan singgah di rumah HS. Mereka kemudian membawa S (pelaku lainnya) saat kembali ke Tolitoli dan sempat berhenti di beberapa pulau untuk isi bahan bakar," tambahnya.

Polisi juga menyita tiga telepon genggam milik pelaku. Alat itu digunakan untuk berkomunikasi selama penyelundupan berlangsung.

"Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain, termasuk pemasok di luar negeri," tegasnya.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 10 miliar.

"Dengan menyita 30 ribu gram sabu, kami selamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkoba," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Ditangkap! Ini Tampang WN Iran Peracik Sabu Jaringan Internasional"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads