Oknum TNI Ditangkap gegara Terlibat Penyelundupan Telur Penyu di Kalbar

Oknum TNI Ditangkap gegara Terlibat Penyelundupan Telur Penyu di Kalbar

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Jumat, 18 Jul 2025 16:01 WIB
KKP ungkap kasus penyelundupan telur penyu lintas negara. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
KKP ungkap kasus penyelundupan telur penyu lintas negara. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Kubu Raya -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap oknum TNI yang diketahui terlibat dalam penyelundupan sebanyak 5.400 butir telur penyu di Kalimantan Barat (Kalbar) pada Sabtu (12/7/2025). Oknum TNI itu ialah lelaki berinisial SD, yang dibantu oleh perempuan berinisial MU.

SD merupakan anggota Kodam I/Bukit Barisan. Kedua pelaku terkoneksi dengan pelaku penyelundupan internasional yang ditangkap di Serikin, Kuching, Malaysia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini berawal dari pengembangan kasus temuan 5.400 butir telur penyu di Pelabuhan Kapet Semparuk, Kabupaten Sambas, 6 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Sabtu 12 Juli kami melakukan operasi bersama Pomdam. Hasilnya kami mengamankan pelaku atas nama SD oknum anggota TNI AD dan MU seorang perempuan di Kota Singkawang," jelas Ipunk, begitu biasa dipanggil, dalam konferensi pers di Stasiun PSDKP Pontianak, Jumat (18/7/2025).

Pengembangan dilakukan sampai ke Malaysia, sebab di Negeri Jiran itu juga ada pelaku yang ditangkap oleh otoritas setempat. Dari pengakuan pelaku di Malaysia, akhirnya SD dan MU dapat ditangkap.

"Jadi, kedua orang yang ditangkap ini pemasok telur penyu. Dua orang inilah jaringan yang ada di Indonesia. Ketika sudah bicara jaringan antarnegara, disitulah mabes berbicara," ucap Ipunk.

Adapun modusnya, yakni kedua pelaku membeli telur penyu di Tambelan, Kepulauan Riau. Kemudian dibawa ke Kalbar menggunakan jalur laut dan bersandar ke Pelabuhan Sintete, Sambas.

"Dari Sambas, telur penyu ini akan dibawa ke Serikin Malaysia, melalui perbatasan Indonesia-Malaysia Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, Kalbar," kata Ipunk.

Para pelaku membeli telur penyu seharga Rp 700 per butir telur penyu di Tambelan. Kemudian setibanya di Pemangkat, Kabupaten Sambas harga naik menjadi Rp 2.400 sampai Rp 2.700 per butir. Setibanya di Serikin, Malaysia, harga telur penyu menjadi Rp10-12 ribu per butir.

"Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, penyelundupan ini berulang kali dilakukan. Total sebanyak 96 ribu butir telur penyu yang diselundupkan jika dirupiahkan senilai 1,1 miliar rupiah," ujar Ipunk.

Saat ini, kata Ipunk, pengembangan masih terus dilakukan. Pelaku MU ditahan dan dilakukan pemeriksaan di Stasiun PSDKP Pontianak. Sedangkan SD yang merupakan anggota TNI AD, proses hukumnya dilakukan di Pomdam XII Tanjungpura.

"Adapun ancaman hukuman untuk kedua pelaku yakni dengan ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah sesuai dengan UU yang berlaku," tutur Ipunk.

Sementara itu Danpomdam XII Tanjungpura, Kolonel Cpm Dermawan Agus Irianto menambahkan, penyelundupan telur penyu ini merupakan kejahatan internasional.

"Harga diri bangsa dipertaruhkan di sini. Kami betul-betul merah putih. Dampak dari penyelundupan akan mengganggu ekosistem laut. Pada dasarnya keterlibatan TNI akan kami tangani. Karena ini merupakan kejahatan internasional," kata Agus.

Saat ini, kata Agus, pelaku yang merupakan oknum TNI yang terlibat masih dalam proses penyidikan. Sehingga, belum dapat disimpulkan proses untuk pemecatan.

"Kalau untuk proses pemecatan itu belum. Karena ini masih dalam proses penyidikan kalau sudah terpenuhi unsur pidana nya kita tingkatkan ke proses penyidikan untuk keputusannya nanti masih berjalan," katanya.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads