Kasus meninggalnya gitaris band Radicta, Muhammad Redho, terus diusut. Jenazah Redho ditemukan mengapung di Sungai Martapura sehari setelah korban dikabarkan menghilang.
Sebelumnya, Redho sempat meminta izin untuk pergi memancing kepada sang ibu. Namun ia tak kunjung pulang hingga malam hari, menyisakan kekhawatiran dari keluarga.
Berdasarkan penuturan para tersangka, Redho datang ke TKP sekitar pukul 22.30 Wita dengan menggunakan kendaraan pribadinya. Redho membawa ember ikan, serta joran pancing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setibanya di lokasi, Redho pun hendak melempar kail pancingnya. Namun kail itu justru tersangkut di baju Redho, ia pun mengumpat dan meminta tolong kepada salah satu tersangka untuk melepaskan kail tersebut dari bajunya.
Usai dibantu oleh salah satu tersangka melepas kail, Redho pun disuruh pulang saja ke rumah. Namun, Redho tak menemukan kunci motor dan ponselnya.
Terpancing emosi, Redho pun kembali mengumpat kasar. Hal itu memancing emosi dari para tersangka lain, yang kemudian langsung menampar Redho di tempat.
Setelah ditampar, Redho dianiaya oleh para tersangka. Salah satu tersangka, IB (48), bahkan hendak menusuk korban menggunakan pisau. Namun tusukan itu gagal dan mengenai IB sendiri.
Redho masih dianiaya oleh tersangka MF (36). Ketika keduanya dalam posisi berdiri, MF mendorong Redho hingga jatuh ke bantaran sungai. Diduga karena takut melihat senjata tajam yang dibawa IB, Redho pun berenang dan hendak menyeberang ke arah Desa Pekauman Ulu.
Di tengah sungai, Redho sempat berpegangan pada besi tiang jembatan. Namun, ia gagal bertahan dan akhirnya tenggelam terseret arus. Tanpa memastikan kondisi korban, keenam tersangka langsung pulang ke rumah masing-masing.
Pada Senin (21/7) sekitar pukul 07.00, jenazah Redho berhasil ditemukan di Sungai Kitano Martapura Timur. Setelah dilakukan penelusuran setelah menerima laporan dari keluarga Redho, polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka pada Kamis (24/7) dini hari.
Keenam tersangka itu yakni KH (50), IB (48), MR (38), MF (36), GM (33) dan AH (19) yang merupakan warga setempat. Kini, keluarga Redho berharap ada keadilan untuk almarhum. Serta berharap kejadian serupa tak terulang kembali.
"Semoga dihukum seadil-adilnya, dan semoga tidak ada lagi kejadian serupa di wilayah tersebut," harap adik kandung almarhum Faried.
(des/des)