Gadis Kubu Raya Diperkosa Saat Antar Undangan, Kini Hamil 5 Bulan

Gadis Kubu Raya Diperkosa Saat Antar Undangan, Kini Hamil 5 Bulan

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Sabtu, 26 Jul 2025 13:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. detikcom)
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. detikcom)
Kubu Raya -

Seorang gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Kubu Raya hamil lima bulan setelah diperkosa MA, tetangganya. Pemerkosaan terjadi lima bulan lalu ketika korban mengantar undangan ke rumah pelaku.

Kakak kandung korban menceritakan, pemerkosaan itu terungkap setelah pihak keluarga mencurigai terjadi perubahan fisik terhadap korban. Perut korban tampak mulai membesar. Keluarga juga kerap melihat korban muntah-muntah.

"Setelah ditanya pelan-pelan, adik saya akhirnya mengaku bahwa dia hamil akibat diperkosa MA," kata kakak korban kepada sejumlah wartawan, Sabtu (26/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari cerita adiknya, diketahui perbuatan keji itu terjadi pada awal Februari 2025. Saat itu, korban hendak mengantar undangan ke rumah MA yang tak jauh dari rumahnya. Setibanya di sana, MA langsung menarik korban ke dapur, kemudian menyeretnya ke kamar dan memaksanya berhubungan badan.

Mendengar cerita ini, pihak keluarga langsung melaporkan pelaku ke Polres Kubu Raya. Rencana mediasi yang sempat dijadwalkan pada Jumat (25/7) pun gagal terlaksana. Kakak korban menyatakan, walaupun ada upaya mediasi dari keluarga pelaku, keluarganya tetap meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Tidak ada kata damai untuk kasus seperti ini. Kami tidak akan pernah memaafkan perbuatan bejat ini. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya! Adik saya tidak berdaya melawan," tegasnya.

Kakak korban menambahkan, akibat tindakan pelaku, adiknya kini mengalami trauma yang mendalam. Korban disebut kerap melamun, ketakutan, dan merasa malu dengan kehamilan yang tidak diinginkan tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Hafiz Febrandani membenarkan pihaknya telah menerima laporan kasus dugaan perkosaan tersebut dengan terlapor berinisial MA. Pelaku sendiri sudah ditangkap dan tengah diperiksa.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan," kata Hafiz.

Hafiz menyatakan, jika dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan perbuatan itu terbukti, maka terhadap pelaku akan dijerat pasal yang ada di dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun.

"Tunggu ya, saya pastikan dulu kepada penyidik untuk perkembangan penanganan kasusnya," pungkasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads