Janji Pengasuh Ponpes Cabul Nikahi Santriwati Korban Perkosaannya

Round Up

Janji Pengasuh Ponpes Cabul Nikahi Santriwati Korban Perkosaannya

Tim detikKalimantan - detikKalimantan
Rabu, 23 Jul 2025 08:00 WIB
Pengasuh ponpes di Kubu Raya yang perkosa santriwati
Pengasuh ponpes pemerkosan santriwati di Kubu Raya. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan
Kubu Raya -

Pengasuh pondok pesantren di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial NK (40) masih menjalani proses hukum atas perbuatannya memperkosa santriwati. Pemerkosaan yang berlangsung sejak Januari 2025 itu terbongkar pada Mei setelah korban mengaku pada ayahnya.

Pengasuh ponpes yang juga pengelola sebuah tempat wisata di Sungai Kakap itu telah ditahan meski harus beberapa kali dibawa ke rumah sakit karena riwayat diabetes dan liver yang dideritanya. Polisi memastikan proses hukum terhadap NK akan terus berjalan dan tidak ada perlakuan khusus karena statusnya sebagai pengasuh ponpes.

Perkosa 2 Hari Sekali di Beberapa Tempat

Kasus ini awalnya diungkap oleh ayah korban, ND. ND menyebut anaknya baru menceritakan kejadian yang dialami menjelang perpisahan setelah mondok di sana selama tiga tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak saya cerita, pada 31 Januari 2025 sekitar jam dua subuh pertama kali dia disetubuhi pelaku. Sampailah terakhir kalinya pada awal Mei 2025. Menurut cerita anak saya, ada korban lain. Tapi mereka masih bungkam, tidak mau ngomong," ujar ND, ayah korban, Kamis (19/6/2025) lalu.

Menurut ND, pemerkosaan terjadi di beberapa tempat di lingkungan pondok. Pelaku bahkan pernah melakukannya di kamar ibu mertuanya.

"Terkadang di depan TV, perpustakaan dan pernah dalam kamar ibu mertuanya," beber ND.

Sempat Janji Akan Nikahi Korban

Setelah kurang lebih sebulan kasus berjalan, Polres Kubu Raya menyampaikan perkembangan. NK sendiri sudah ditangkap pada 13 Juni 2025 dan ditahan, meski beberapa kali harus dibawa ke rumah sakit karena livernya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Hafiz Febrandani juga mengungkap bahwa NK sempat berjanji akan menikahi korban yang masih berusia 17 tahun. Janji itulah yang digunakannya untuk merayu korban akan mau disetubuhi.

"Pelaku mengiming-imingi korban untuk dinikahi," jelas Hafiz, Selasa (22/7/2025).

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, korban ada tiga orang. Namun hanya korban yang diperkosa yang membuat laporan, sementara dua santriwati lainnya tidak.

"Korban ada tiga orang. Untuk berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan. Mungkin nanti akan ada kesimpulan suatu petunjuk untuk melengkapi berkas perkara," lanjut Hafiz.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads