Terbukti Menyuap, Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara!

Terbukti Menyuap, Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara!

Mulia Budi - detikKalimantan
Jumat, 25 Jul 2025 22:30 WIB
Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hasto Kristiyanto. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersalah dalam kasus suap terkait kasus Harun Masiku. Hasto divonis hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah karena menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto juga harus membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan sejumlah buku yang disita untuk dikembalikan kepada Hasto.

Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dituntut oleh jaksa dengan hukuman 7 tahun penjara. Hasto juga dituntut membayar denda Rp 600 juta. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Selengkapnya baca artikel di sini.




(mib/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads